Bolehkan Memberikan Daging Kurban Kepada Tetangga Yang Kafir

Tidak mengapa untuk memberikan daging sesembelihan hewan kurban kepada orang kafir, apabila mereka adalah orang dekat kita, tetangga, atau orang yang fakir. Allah berfirman,

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)

Sedangkan memberikan daging kurban adalah salah satu bentuk kebaikan yang telah Allah izinkan dalam ayat tersebut. Diriwayatkan dari Mujahid bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika Mujahid datang, ia berkata, “Apakah kamu sudah memberikan hadiah dengan daging hewan kurban tersebut kepada tetangga kita yang Yahudi? Apakah kamu sudah memberikan hadiah dengan daging hewan kurban tersebut kepada tetangga kita yang Yahudi? Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

 مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Jibril senantiasa menasehatiku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian harta waris” (Hadits riwayat Imam Tirmidzi 1943)

Berkata Imam Ibnu Qudamah,

وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ، … ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ

“Diperbolehkan memberi makanan dari (daging kurban) kepada orang kafir. Karena ia adalah shodaqah sunnah… Maka diperbolehkan memberikan makanan kepada orang kafir Dzimmi (dalam perlindungan negara Islam) dan tawanan sebagaimana shodaqah sunnah lainnya.” (Al-Mugni 9/450)

Di dalam Fatwa Lajnah Daimah disebutkan, “Diperbolehkan bagi kita untuk memberi makan kepada orang kafir yang telah bersepakat damai dan kepada para tawanan dari daging kurban. Dan diperbolehkan untuk memeberikannya dengan alasan kedekatan hubungan, tetangga, kemiskinan yang dialaminya, atau adanya kemungkinan untuk masuk ke agama Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah,

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)

“Dan karena Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ bin Abu Bakar radhiyallahu anha untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya dengan perantara harta, sedangkan ibunya adalah orang musyrik pada saat genjatan senjata.” (Fatawa Lajnah Daimah 11/424)

Berkata Syaikh Ibnu Bazz,

الكافر الذي ليس بيننا وبينه حرب ، كالمستأمن أو المعاهد : يعطى من الأضحية ، ومن الصدقة

“Adapun orang kafir yang tidak ada peperangan dengannya seperti orang kafir yang telah meminta perlindungan atau orang kafir yang telah membuat kesepakatan, maka mereka diberi dari daging kurban yang merupakan bagian dari shadaqah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Bazz 48/18)

Wallahu A’lam

Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/180503/هل-يجوز-اعطاء-لحم-الاضاحي-للجيران-من-غير-المسلمين