Islam adalah agama yang sangat menjaga hak-hak setiap individu. Tidak terkecuali hak seorang anak yang harus diberikan oleh orang tuanya. Karena setiap anak yang lahir di dunia ini, secara otomatis akan mendapatkan ahliyatul wujub, yaitu sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-haknya. Dan dari hak-hak yang paling penting bagi seorang anak adalah hak penjagaan dari kedua orang tuanya. Hak penjagaan ini tidak hanya sebatas penjagaan fisik, tapi juga penjagaan yang bersifat fikriyah (tumbuhnya cara berfikir) dan ruhaniyah. Dari penjagaan ini, akan lahirlah hak-hak anak yang lebih mendetail, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hak seorang anak untuk tumbuh dan berkembang dengan tumbuh kembang keislaman. Maka wajib bagi seorang ayah untuk mendidik anaknya sesuai pendidikan keislaman. Dan ini adalah kewajiban seorang ayah atas anaknya, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Tidak ada yang dilahirkan kecuali di atas fitrah, lalu kedua orang tuanya menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi.” Kemudian Abu Hurairah mengutip firman-Nya dalam surah Ar-Rum ayat 30,
فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (Hadits riwayat Imam Bukhari 1358 dan Muslim no. 2658)
- Hak seorang anak untuk mendapatkan pendidikan karater yang baik dan hak untuk mendapatkan nama yang bagus. Maka wajib bagi seorang ayah untuk memilihkan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Dan sungguh tidak ada pendidikan terbaik kecuali pendidikan yang didasarkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman salaful ummah. Selain itu menjadi kewajiban bagi orang tua untuk menanamkan adab yang baik di dalam setiap tindak tanduk anak seperti kejujuran, kasih sayang, pemaaf dan saling pengertian. Selain itu, seorang ayah juga diharuskan memberi nama yang baik kepada anaknya. Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Abbas, bahwa para sahabat bertanya kepada Rasulullah,
يا رسول الله، قد علمنا حقَّ الوالد على ولدهِ، فما حق الولد على والده؟ قَالَ: “أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ، وَيُحْسِنَ أَدَبَهُ
“Wahai Rasulullah, sungguh kami telah mengetahui hak seorang ayah terhadap anaknya. Lantas apa hak seorang anak dari ayahnya? Maka Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya seorang ayah memberi nama yang bagus untuk anaknya dan hendaknya ia menanamkan adab yang bagus.” (Syu’abul Iman li Abi Bakr Al-Baihaqy 11/132)
- Hak untuk mendapatkan pendidikan keislaman dan pengetahuan akan agama yang benar dan lurus yang akan menjadikannya sebagai orang yang sukses di dunia maupun di akhirat. Ini adalah tanggung jawab terbesar orang tua yang sudah mulai dilupakan dan dipandang sebelah mata. Pondasi terkuat pendidikan harus dibangun oleh orang tua. Status guru pengajar, pondok pesantren, ustadz, dan lain sebagainya hanya sebagai penerus dan pelengkap dari pondasi yang telah dibangun oleh orang tua. Jika pondasi pendidikan sudah tepat sesuai dengan ajaran Islam, kokoh, dan kuat, maka pendidikan yang diusung oleh lembaga pendidikan pasti akan berhasil. Namun sayangnya, para orang tua dewasa ini sering mengabaikan hal ini dan menyerahkan seluruh pendidikan anaknya kepada guru, ustadz, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya. Padahal, pondasi pendidikan Islam hanya akan kuat jika yang membangun adalah mereka yang mempunyai ikatan emosi yang kuat, yaitu kedua orang tuanya. Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ إِنْسَانٍ تَلِدُهُ أُمُّهُ عَلَى الْفِطْرَةِ وَأَبَوَاهُ بَعْدُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ فَإِنْ كَانَا مُسْلِمَيْنِ فَمُسْلِمٌ كُلُّ إِنْسَانٍ تَلِدُهُ أُمُّهُ يَلْكُزُهُ الشَّيْطَانُ فِي حِضْنَيْهِ إِلَّا مَرْيَمَ وَابْنَهَا
“Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikannya sebagai seorang yahudi, nasrani dan majusi (penyembah api). Apabila kedua orang tuanya muslim, maka anaknya pun akan menjadi muslim. Setiap bayi yang dilahirkan dipukul oleh syetan pada kedua pinggangnya, kecuali Maryam dan anaknya (Isa).” (Hadits riwayat Muslim no. 4807)
Jelas dalam hadits tersebut bahwa fitrah yang dibawa oleh anak ketika lahir dapat runtuh dan terganti dengan pondasi pendidikan orang tua yang menjadikannya Yahudi dan Nashrani. Maka inilah kewajiban paling besar oleh kedua orang tua, yaitu membiasakan anak dengan pendidikan Islam.
- Hak untuk mendapatkan nafkah yang halal dan baik. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memastikan makanan yang dimakan oleh anaknya adalah makanan yang halal dan baik. Sungguh makanan yang halal dan baik akan membentuk karakter seorang anak. Karena mencari dan memberikan sesuatu yang diharamkan oleh Allah adalah bentuk bermaksiat kepada-Nya. Fudhail bin Iyadh berkata,
إني لأعصي الله فأعرف ذلك في خلق حماري وخادمي وامرأتي وفأر بيتي
“Sungguh aku bermaksiat kepada Allah, dan aku melihat pengaruhnya menimpa kelakuan dari keledaiku, pembantuku, istriku, bahkan kelakuan tikus dirumahku. (Al-Bidayah wa An-Nihayah lil Imam Ibnu Katsir)
Jika kelakuan tikus saja bisa berubah karena kemaksiatan, lantas bagaimana anak yang langsung kita beri dengan makanan yang haram? Tentu dampak yang ditimbulkan akan lebih besar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
الطَّعَامَ يُخَالِطُ الْبَدَنَ وَيُمَازِجُهُ وَيَنْبُتُ مِنْهُ فَيَصِيرُ مَادَّةً وَعُنْصُرًا لَهُ ، فَإِذَا كَانَ خَبِيثًا صَارَ الْبَدَنُ خَبِيثًا فَيَسْتَوْجِبُ النَّارَ ؛ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (كُلُّ جِسْمٍ نَبَتَ مَنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ) . وَالْجَنَّةُ طَيِّبَةٌ لَا يَدْخُلُهَا إلَّا طَيِّبٌ
Makanan akan bercampur dengan tubuh dan tumbuh menjadi jaringan dan sel penyusunnya. Jika makanan itu jelek maka badan menjadi jelek, sehingga layak untuknya neraka. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, ‘Setiap jasad yang tumbuh dari harta haram, maka neraka layak untuknya.’ Sementara surga adalah kebaikan, yang tidak akan dimasuki kecuali tubuh yang baik. (Ma’mu’ al-Fatawa, 21:541).
Ini adalah sebagian hak-hak anak yang akan menjaga mereka tumbuh dan hidup sesuai dengan syariat Islam jika kedua orang tua mampu untuk memenuhinya. Maka hak tersebut harus kita prioritaskan untuk kita berikan kepada mereka. Jika kita belum mampu, maka kitalah yang harus meng-upgrade diri kita karena kelak kita akan ditanya oleh Allah perihal anak yang dititipkan kepada kita.
Wallahu A’lam