Makna Sekufu Dalam Pernikahan

Pertanyaan:

Apakah yang dimaksud sekufu dalam pernikahan? Dan apakah yang dimaksud dengan kebaikan dunia adalah perempuan yang shalihah?

Jawaban:

Menurut para ulama, sekufu adalah kesamaan dalam masalah kualitas agama dan kesamaan dalam kebebasan.  Dan ini adalah pendapat yang peling benar. Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (Al-Hujarat: 13).

Rasulullah shallallahu alaihi wa salam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَذْهَبَ عَنْكُمْ عُبِّيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَفَخْرَهَا بِالْآبَاءِ: مُؤْمِنٌ تَقِيٌّ، وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ: أَنْتُمْ بَنُو آدَمَ وَآدَمُ مِنْ تُرَابٍ لَيَدَعَنَّ رِجَالٌ فَخْرَهُمْ بِأَقْوَامٍ، إِنَّمَا هُمْ فَحْمٌ مِنْ فَحْمِ جَهَنَّمَ، أَوْ لَيَكُونُنَّ أَهْوَنَ عَلَى اللَّهِ مِنَ الْجِعْلَانِ الَّتِي تَدْفَعُ بِأَنْفِهَا النَّتِنَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah menghilangkan dari kalian kesombongan Jahiliyyah dan membangga-banggakan nenek moyang. Yang ada adalah orang beriman yang bertaqwa dan orang jahat yang celaka. Kalian ini anak cucu Adam, dan Adam berasal dari tanah. Oleh karena itu, hendaknya seseorang meninggalkan kebanggaan mereka terhadap kaumnya, karena ia hanyalah arang dari arang-arang Jahannam. Atau, ia di sisi Allah lebih hina daripada kumbang yang mendorong-dorong kotoran dengan hidungnya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 5116; hasan – sebagaimana dalam Shahih Sunan Abi Daawud 3/258].

Maka tidak selayaknya bagi seorang yang beriman untuk lebih mementingkan kemuliaan nasab dan kemulian ayahnya, harta atau semisalnya. Maka orang Arabpun sekufu dengan orang non Arab, dan majikan juga sekufu dengan bekas budak. Namun apabila dia masih menjadi budak, maka ini yang dapat membahayakan pernikahan kecuali ia telah mengetahui keadaannya sebelum pernikahan. Jika ia telah mengetahui bahwa yang akan dinikahi adalah seorang budak, dan ia tetap memilihnya, maka tidak mengapa.

Maksudnya, bahwa yang paling utama dalam masalah sekufu adalah masalah kualitas agama yang harus sama. Agama yang didalamnya terkumpul begitu banyak kebaikan dan dengan agama tersebut hilang begitu banyak keburukan. Allah berfirman,

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (Al-Hujarat: 13)

Nabi Muhammad pernah menikahkan Fathimah binti Qais dari suku Quraisy dengan budak yang telah dibebaskan, yaitu Usamah bin Zaid. Maka bagi orang yang berakal, hendaknya tidak terlalu memperhatikan masalah nasab dan keturunan. Hendaknya yang perlu diperhatikan adalah masalah kesamaan dalam masalah kualitas agama, keistiqamahan suami dan istri. Apabila ia telah istiqamah dalam agamanya, maka inilah yang dituntut oleh syariat.

Wallahu A’lam Bish-Shawab

Sumber: Diringkas dari https://binbaz.org.sa/fatwas/3378/ مفهوم-الكفاءة-في-النكاح