Nama-nama Yang Makruh Dalam Islam

Hukum asal pemilihan nama untuk anak adalah mubah, hanya saja terdapat peringatan-peringatan syar’i yang mengharuskan seseorang mengindari beberapa nama. Terdapat beberapa nama yang dilarang oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam untuk digunakan. Diriwayatkan dari Samarah bin Jundub, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kami memberi nama budak-budak kami dengan 4 nama, yaitu Aflah (beruntung), Rabah (untung), Yasar (kemudahan), dan Nafi’ (manfaat).” (Hadits Riwayat Muslim 3983)

Diriwayatkan dari beliau juga, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

 لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحٌ وَلَا أَفْلَحُ وَلَا يَسَارٌ وَلَا نَجِيحٌ ؛ يُقَالُ : أَثَمَّ هُوَ ؟ فَيُقَالُ : لَا

“Janganlah kamu memberi nama anakmu; Rabah (beruntung), Aflah (beruntung), Yasar (mudah) dan Najih (sukses), karena bila dikatakan; Apakah ia (dengan menyebutkan salah satu dari nama tersebut -pent) ada disana? dan di jawab ‘Tidak.” (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

Dalam masalah ini terdapat alasan pelarangan, yaitu rasa kehati-hatian jika nama-nama tersebut dijadikan sebagai tathayur (menganggap sial). Yaitu sesuatu yang bisa mendatangkan kebaikan dan keburukan. Apabila ditanya, “Apakah Aflah (beruntung) di rumah?” Sedangkan Aflah tidak disana, sehingga dikatakan, “Tidak ada Aflah (keberuntungan di rumah.” Sehingga nama tersebut menjadi hal yang menentukan beruntung atau tidak, dan hal ini yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Imam Ibnu Qayyim mengomentari hadits tersebut dengan mengatakan,

فإن هذه الأسماء لما كانت قد توجب تطيراً تكرهه النفوس ، ويصدها عما هي بصدده ، كما إذا قلت لرجل : أعندك يسار، أو رباح ، أو أفلح ؟ قال : لا ، تطيرت أنت وهو من ذلك.

“Nama-nama ini terkadang menjadikan seseorang bertathayur dengannya, dan menghalangi seseorang dari apa yang ia tuju. Seperti jika engkau berkata kepada seseorang, ‘Apakah kamu bersama Yasar (kemudahan), atau Rabah (keuntungan), atau Aflah (Keberuntungan)?’ Kemudian ia berkata, ‘Tidak.’ Maka engkau akan bertathayur (menganggap sial) dengan ketidak hadiran mereka.” (Zaadul Ma’ad 2/312)

Nama-nama tersebut juga dimakruhkan karena seseorang yang diberi nama dengan nama tersebut akan dituntut untuk mempunyai sifat yang sesuai dengan makna dari nama tersebut. Jika sifat tersebut tidak ada, maka hal itu akan menjadi sebab celaan dan ejekan untuknya. Dan dimakruhkan karena sebagian pujian adalah bentuk ejekan dan menjadi sebab jatuhnya martabat seseorang yang dipuji jika ia dipuji dengan pujian yang tidak ada padanya.

Sedangkan memberi nama dengan nama ‘Islam’, ‘Iman’, atau nama yang disandarkan kepada kata ‘Ad-Din’, maka para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan hukumnya.

Wallahu ‘Alam bish-Shawab

Sumber: Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/320821/حكم-تسمية-المولود-باسم-اسلام