Hukum Tidur Setelah Shalat Shubuh dan Shalat Ashar

Tidur adalah satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi. Ia merupakan rahmat dari Allah kepada hamba-Nya yang dengannya, seseorang dapat mengistirahatkan badan dan pikirannya. Sehingga, ia mampu untuk melanjutkan ibadah kepada Allah pada hari berikutnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ مَنَامُكُم بِالَّليْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah tidurmu di waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (Ar Rum/30: 23)

Allah juga berfirman:

وَمِن رَّحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون

“Dan karena rahmatNya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebagian dari karuniaNya (pada siang hari) dan supaya kamu bersyukur“. (Al Qashahs: 73)

Namun apa jadinya jika seseorang tidur tepat pada waktu setelah shalat shubuh atau shalat ashar? Apakah benar dua waktu tersebut adalah waktu yang dilarang untuk tidur?

Seorang wanita pernah bertanya kepada Syaikh bin Bazz, ia berkata, “Apa hukum tidur setelah shalat shubuh? Apakah itu akan menyebabkan kerasnya hati? Apakah ia termasuk dari perbuatan munkar? Jazakumullah khair.”

Maka Syaikh Bin Bazz menjawab, “Tidak mengapa tidur setelah shalat shubuh, dan kami tidak melihat bahaya di dalamnya. Sedangkan pendapat yang menyebar luas di antara orang bahwa tidur pagi tidak baik, bahwasannya dia menyebabkan ini dan itu, maka pendapat itu tidak disandarkan kepada dalil yang jelas. Maka tidak mengapa tidur setelah shalat shubuh, begitu juga dengan tidur setelah shalat ashar.

“Akan tetapi barangsiapa yang duduk setelah shalat shubuh di tempat ia shalat, kemudian ia membaca Al-Qur’an, beristighfar kepada Allah, mengucapkan tahlil sampai matahari terbit, maka hal seperti itu lebih utama sebagaimana perbuatan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam. Namun barangsiapa yang meninggalkan hal seperti itu, maka tidak mengapa. Barangsiapa yang pergi setelah shalat shubuh untuk memenuhi kebutuhannya, atau pergi untuk tidur, atau memiliki kesibukan lain, maka tidak mengapa.”

(https://binbaz.org.sa/fatwas/15385/حكم-النوم-بعد-صلاتي-الفجر-والعصر)

Karena tidak adanya nash yang melarang tidur setelah shalat shubuh dan ashar, maka hukumnya pun dikembalikan kepada hukum asal, yaitu mubah. Akan tetapi nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam dan para sahabat telah memberikan contoh bahwa mereka senantiasa duduk di tempat mereka shalat sampai matahari meninggi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam riwayat Muslim, dari Samak bin Harb ia bertanya kepada Jabir bin Tsamrah,

أكنت تجالس رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ قال : نعم ، كثيراً ، كان لا يقوم من مصلاه الذي يصلي فيه الصبح – أو الغداة – حتى تطلع الشمس ، فإذا طلعت الشمس قام.

“Apakah engkau bermajelis dengan Rasulullah?” Ia lantas menjawab, “Ia, sering sekali. Nabi Muhammad tidak beranjak dari tempat shalatnya pada saat shubuh sampai matahari terbit. Dan apabila matahari telah terbit, maka beliau berdiri.” (Shahih Muslim 1/463 no. 679)

Selain itu, Nabi Muhammad juga meminta kepada Allah agar memberikan barakah di waktu pagi. Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (Hadits Riwayat Abu Daud no. 2606. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

Dan dari sini, maka sebagian salaf memakruhkan tidur setelah shalat shubuh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Musannaf  dengan sanad yang shahih dari Urwah bin Zubair. Beliau Ibnu Abi Syaibah berkata, “Zubair selalu melarang anaknya untuk tashabbuh, yaitu tidur di waktu pagi. Beliau mengatakan,

إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه .

“Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih).

Maka kesimpulannya adalah bahwa lebih utama bagi seseorang menggunakan waktu paginya untuk sesuatu yang bermanfaat baik untuk urusan dunia maupun akhirat. Namun apabila ia tidur yang justru itu akan menambah ketaqwaanya kepada Allah, maka hal itu tidak mengapa. Apalagi jika ia tidak bisa tidur di waktu selain itu. Sedangkan tidur setelah shalat ashar, maka hal itu adalah boleh dan mubah, tidak ada satu riwayatpun dari Nabi Muhammad yang melarangnya. Adapun dalil yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, bahwasannya beliau bersabda,

 من نام بعد العصر فاختلس عقله فلا يلومن إلا نفسه

“Barangsiapa yang tidur setelah Ashar, maka akalnya akan hilang sehingga jangalah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.”

Maka haidts ini adalah hadits batil yang tidak disandarkan kepada Nabi Muhammad. (Silsilah Adh-Dhaifah no. 39)

Wallahu A’lam Bish-Shawab

Sumber:

Diringkas dari situs Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, https://binbaz.org.sa/fatwas/15385/حكم-النوم-بعد-صلاتي-الفجر-والعصر

Dan

Situs Tanya Jawab Islamqa, https://islamqa.info/ar/answers/2063/حكم-النوم-بعد-الفجر-وبعد-العصر