Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita :
Pendapat pertama, boleh bagi wanita berziarah kubur. Ini pendapat mayoritas ulama: madzhab Hanafiyah, riwayat madzhab Malikiyah, riwayat yang benar dari Syafi’iyah jika aman dari fitnah dan riwayat dari Hanabilah. ( Al-Mughni 2/430 ). Dengan dalil Hadist Aisyah “Aku berkata, ‘Lalu apa yang kubaca kepada mereka (ketika ziarah kubur) wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Bacalah: Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua.’” ( HR. Muslim (1619 ))
Hadist di atas menunjukkan kebolehan wanita berziarah kubur, karena Rasulullah mengajari Aisyah do’a ziarah kubur.
Pendapat kedua, haram ziarah kubur bagi wanita. Ini pendapat sebagian Hanafiyah dan Malikiyah, dan riwayat dalam madzhab Hanabilah, dan pilihan Ibnu Taimiyah. (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah: 1/449 ). Dengan dalil Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang terlalu sering menziarahi kuburan.“( HR.at-Tirmidzi (976), Ibnu Majah (1576), Ahmad ( 8449). Berkata at-Tirmidzi : “ Ini hadist Hasan Shahih.”)
Jawaban : larangan di atas ditujukan kepada wanita-wanita yang terlalu sering dan terus menerus berziarah ke kuburan, karena shighat yang digunakan adalah zawwarat, yang menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan). Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (3/149) :
“Kebanyakan kaum wanita hatinya tidak kuat ketika melihat hal-hal yang membuatnya sedih. Di dalam ziarah kubur dikhawatirkan mereka kaget, stress, menangis dengan meraung-raung atau bahkan pingsan yang akan menyusahkan dirinya sendiri dan orang lain. Maka ziarah kubur dilarang untuk wanita supaya tidak berpotensi menimbulkan hal-hal negatif seperti yang di atas.”
Pendapat Ketiga, makruh ziarah kubur bagi wanita. Ini pendapat Syafi’iyah, dan masyhur dari Hanabilah. ( Mughni al-Muhtaj 2/57 )
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bolehnya wanita ziarah kubur dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang diharamkan seperti menangis dengan meraung-raung, memukul kepala atau merobek-robek baju. Oleh karenanya, bagi wanita yang merasa dirinya tidak kuat menahan perasaan dan emosi, maka tidak dianjurkan untuk berziarah kubur. Apalagi kalau hal itu menyebabkan ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan ) yang akan menimbulkan fitnah. Tetapi jika hal-hal yang dikhawatirkan tersebut tidak ada, maka wanita dibolehkan untuk berziarah kubur.
Sumber: Fikih Kontemporer, Ahmad Zain.com