Mengqadha Puasa Ramadhan Pada Pertengahan Akhir Bulan Sya’ban

Sebagaiaman yang telah diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau telah melarang ummatnya untuk berpuasa ketika telah sampai pada pertengahan bulan Sya’ban. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا

Artinya: “Jika kalian telah sampai pada pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah (memulai) untuk mengerjakan puasa.” (HR Tirmidzi no. 590)

Hadits tersebut mengindikasikan bahwa terdapat larangan untuk melaksanakan puasa pada pertengahan bulan Sya’ban. Maksudnya adalah seseorang dilarang untuk memulai puasa pada pertengahan akhir bulan Sya’ban. Walaupun juga terdapat hadits yang membolehkan untuk melaksanakan puasa pada pertengahan akhir bulan Sya’ban. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

Artinya: “Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.” (HR Abu Daud 3237, Tirmidzi 738, dan Ibnu Majah 1651)

Imam An-Nawawi mengomentari hadits tersebut dengan mengatakan,

فيه التصريح بالنهي عن استقبال رمضان بصوم يوم ويومين لمن لم يصادف عادة له أو يصله بما قبله فإن لم يصله ولا صادف عادة فهو حرام

Artinya: “Di dalamya ada larangan jelas menyambut Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Yaitu bagi orang yang tidak terbiasa berpuasa atau melanjutkan puasa yang sebelum pertengahan Sya’ban sudah ia laksanakan. Kalau tidak melanjutkan dan tidak pula bertepatan dengan kebiasannya, maka hal itu diharamkan.” (Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim juz 4/508)

Diriwayatkan juga dari Ammar bin Yassir, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari dimana manusia ragu (antara Sya’ban dan Ramadhan), maka dia telah bermaksiat kepada Abu Al-Qasim (Rasulullah) Shallallahu alaihi wa sallam.” (HR Tirmidzi 686 dan An-Nasa’i 2188)

Imam Al-Hafidz Ibnu Hajr Al-Asqalani di dalam Fathul Barri mengatakan,

اسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى تَحْرِيم صَوْم يَوْمِ الشَّكِّ لأَنَّ الصَّحَابِيَّ لا يَقُولُ ذَلِكَ مِنْ قِبَلِ رَأْيِهِ

Artinya: “ Hadits tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah akan pengharaman puasa yang diragukan, karena shahabat tidak mengatakan seperti itu dari pendapatnya.” (Fathul Barri juz 4/21)

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa menyengaja untuk berpuasa pada pertengahan bulan Sya’ban adalah haram, karena ditakutkan tercampur antara puasa Sya’ban dan puasa Ramadhan. Akan tetapi, ada beberapa puasa yang dikecualikan. Yaitu puasa-puasa yang tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan walaupun pada tengah bulan Sya’ban.

Pertama, jika seseorang telah memiliki kebiasaan untuk melaksanakan puasa, kemudian ia sampai pada pertengahan bulan Sya’ban, maka dia tetap diperbolehkan untuk melaksanakan puasa tersebut. Misalnya adalah orang yang telah terbiasa melaksanakan puasa pada hari senin dan kamis, maka dia tetap berpuasa pada hari senin dan kamis walaupun dia berada pada pertengahan bulan Sya’ban. Dalil akan bolehnya melaksanakan puasa ini adalah sabda nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, “Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.” (HR Abu Daud 3237, Tirmidzi 738, dan Ibnu Majah 1651)

Kedua, jika seseorang memulai melaksanakan puasa pada tanggal 1 bulan Sya’ban, maka tidak mengapa baginya untuk meneruskan puasanya walaupun ia telah sampai pada pertengahan bulan Sya’ban. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا

Artinya: “Adapun Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berpuasa penuh pada bulan Sya’ban, dan terkadang tidak berpuasa pada bulan tersebut kecuali hanya sedikit saja.”

Imam An-Nawawi mengomentari hadits tersebut di dalam kitab Riyadhus Shalihin, “Perkataan Aisyah yang kedua adalah penjelasan dari perkataan yang pertama, dan maksudnya adalah nabi Muhammad lebih banyak berpuasa pada hari-hari bulan Sya’ban.

Hadits di atas mengindikasikan bahwa bolehnya berpuasa pada bulan pertengahan bulan Sya’ban jika seseorang telah memulainya pada awal bulan Sya’ban.

Ketiga, orang yang belum mengqadha atau mengganti puasa Ramadhan yang ia tinggalkan. Maka apabila seseorang telah lalai dari menggantinya, dan sampailah ia pada pertengahan bulan Sya’ban, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa pada pertengahan bulan tersebut.

Didalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhaddan Li Asy-Syirazi, Imam An-Nawawi mengatakan,

لا يَصِحُّ صَوْمُ يَوْمِ الشَّكِّ عَنْ رَمَضَانَ بِلا خِلافٍ. فَإِنْ صَامَهُ عَنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ كَفَّارَةٍ أَجْزَأَهُ ، لأَنَّهُ إذَا جَازَ أَنْ يَصُومَ فِيهِ تَطَوُّعًا لَهُ سَبَبٌ فَالْفَرْضُ أَوْلَى . . وَلأَنَّهُ إذَا كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ , فَقَدْ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ ; لأَنَّ وَقْتَ قَضَائِهِ قَدْ ضَاقَ.

“Tidak sah puasa yang dikerjakan pada hari yang diragukan antara bulan Sya’ban atau Ramadhan, dan pendapat ini tidak terdapat pertentangan. Namun jika seseorang melaksanakannya untuk mengqadha, atau lantaran nazar dan kafarah, maka diperbolehkan. Karena puasa sunnah yang dilakukan pada pertengahan bulan Sya’ban saja diperbolehkan, apalagi jika puasa itu adalah puasa yang hukumnya wajib seperti qadha, nazar dan kafarah, tentu lebih utama. Karena kalau dia mempunyai tanggungan qadha sehari saja dari Ramadhan, maka hal itu merupakan suatu keharusan baginya, karena waktu qadhanya sudah sempit.” (Al-Majmu’ Syarh Muhaddan Li Asy-Syirazi juz 6/453)

Wallahu A’lam