Dari Jabir bin ‘Abdillah ra bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tidak pantas bagi seorang Nabi melepaskan baju perangnya apabila sudah dikenakan hingga ia berperang,” (Shahih lighairihi, HR Ahmad [III/351]).
Kandungan Bab:
- Seorang Nabi tidak boleh membatalkan tekadnya setelah bertawakkal kepada Allah. Barangsiapa telah bersiap-siap memerangi musuh dan telah mengenakan alat-alat perang, maka janganlah ia melepaskannya hingga ia maju memerangi musuh, hingga Allah menurunkan ketetapan-Nya antara dia dan musuhnya.
- Kebimbangan dan berbalik ke belakang bukanlah karakter pemimpin yang tegas, hal tersebut akan melemahkan garis kebijaksanaannya dan menghambat kafilah kepemimpinannya. Kelemahan akan menggerogotinya dan ketegasanlah sebagai obatnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/559-560.