Larangan Bagi Seorang Nabi Melepaskan Baju Perangnya Apabila Sudah Dikenakan

Dari Jabir bin ‘Abdillah ra bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tidak pantas bagi seorang Nabi melepaskan baju perangnya apabila sudah dikenakan hingga ia berperang,” (Shahih lighairihi, HR Ahmad [III/351]).

Kandungan Bab: 

  1. Seorang Nabi tidak boleh membatalkan tekadnya setelah bertawakkal kepada Allah. Barangsiapa telah bersiap-siap memerangi musuh dan telah mengenakan alat-alat perang, maka janganlah ia melepaskannya hingga ia maju memerangi musuh, hingga Allah menurunkan ketetapan-Nya antara dia dan musuhnya. 
  2. Kebimbangan dan berbalik ke belakang bukanlah karakter pemimpin yang tegas, hal tersebut akan melemahkan garis kebijaksanaannya dan menghambat kafilah kepemimpinannya. Kelemahan akan menggerogotinya dan ketegasanlah sebagai obatnya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/559-560.