Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. menempa cincin dari emas kemudian beliau membuangnya. Setelah itu beliau menempa cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan ‘Muhammad Rasulullah’, beliau bersabda, ‘Jangan ada seorang pun mengukir cincinnya seperti ukiran cincinku ini’,” (HR Muslim [2091]).
Dari Anas bin Malik r.a. bahwasanya Rasulullah saw. menempa cicin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan, ‘Muhammad Rasulullah’ kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya aku telah menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan tersebut,” (HR Bukhari [5977] dan Muslim [2092]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya mengukir cincin dengan ukiran atau tulisan yang terdapat pada cincin Rasulullah saw.
- Sebagian ahli ilmu membolehkannya bagi para khalifah, sultan dan para qadhi untuk mengukir cincin mereka dengan tulisan nama mereka.
- Sebagian ahli ilmu memakruhkan ukiran cincin yang bertuliskan Asma’ Allah karena khawatirkan akan dibawa ke tempat-tempat yang najis, seperti saat beristinja’ dan lainnya. Hanya saja mereka mengatakan, “Jika tidak ada kekhawatiran demikian, maka tidaklah makruh, wallaahu a’lam.“
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/556-557.