Dari ‘Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. mengatakan, ‘Janganlah mencaci Waraqah, karena aku melihat dia memiliki satu atau dua Surga’,” (Shahih, HR al-Bazzar [2750 -Kasyful Astar] dan al-Hakim [II/609]).
Kandungan Bab:
- Waraqah bin Naufal adalah anak paman (sepupu) Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. la membenarkan Rasulullah saw. dan beriman kepada beliau. la mati sebelum Rasulullah saw. memperoleh kemenangan dan ia termasuk dalam golongan Sahabat. Ibnu Hajar menyebutkannya dalam al-Ishabah dan Ibnul Atsir dalam Usudul Ghabah, dan lainnya.
Pada masa Jahiliyyah dahulu terdapat beberapa orang hunafa’ yang tidak pernah menyembah berhala dan menganut agama Ibrahim. Disebutkan bahwa ia menganut agama ‘lsa bin Maryam AS. Oleh karena itulah Rasulullah saw. melarang mencacinya karena anggapan ia mati di atas agama Jahiliyyah padahal sebenarnya tidak. Rasulullah saw. mengabarkan bahwa beliau melihatnya dalam Surga sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir r.a, ia berkata, “Aku bertanya tentang Waraqah bin Naufal, dikatakan, ‘Ya Rasulullah, ia dahulu menghadap kiblat, ia mengatakan Ilahku adalah Ilah Zaid, agamaku adalah agama Zaid, ia pernah berkata, ‘Engkau benar, sungguh hebat engkau hai Ibnu ‘Amr sesungguhnya engkau menjauhi tungku api yang menyala-nyala dengan agamamu, agama yang tidak ada bandingannya dan dengan meninggalkan taman-taman bukit seperti adanya. Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku lihat ia berjalan di tengah taman Surga dengan mengenakan pakaian dari sutera’,” (Hasan lighairihi, HR al-Bazzar [2752], dan Ibnu Asakir [XVII/766], at-Tirmidzi [2288]).
- Hadits ini merupakan dalil bahwa kaum Jahiliyyah bukanlah ahli fatrah sebagaimana anggapan banyak orang zaman sekarang yang menolak belasan hadits shahih dan jelas maknanya dalam masalah ini. Kaum Jahiliyyah adalah kaum musyrik dan penyembah berhala, mereka termasuk penghuni Neraka. Masalah ini telah dijelaskan panjang lebar dalam buku-buku lainnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/552-554.