Larangan Memasuki Negeri Tempat Turunnya Adzab Allah Kepada Orang-Orang Durhaka

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. bahwa ketika Rasulullah saw. melewati wilayah Hijir, beliau berkata, “Janganlah kalian memasuki wilayah orang-orang zhalim yang telah diadzab Allah kecuali kalian menangis karena takut tertimpa musibah seperti yang telah menimpa mereka.” Kemudian beliau menutupi wajah dengan selendang beliau sedang beliau tetap berada di atas kendaraan beliau, (HR Bukhari [3380] dan Muslim [2980]).

Masih dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. bahwasanya orang-orang singgah bersama Rasulullah saw. di Hijir, negeri kaum Tsamud. Mereka mengambil air dari sumur di sana dan menggunakannya untuk mengadon tepung. Rasulullah saw. memerintahkan mereka agar membuang air yang mereka ambil dari sumur di sana. Dan memerintahkan agar adonan tepung tadi diberikan kepada unta. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan mereka agar menggunakan air dari sumur yang disinggahi oleh unta-unta, (HR Bukhari [3379] dan Muslim [2981]).

Masih dari ‘Abdulllah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. berkata tentang penduduk Hijir, ‘Janganlah kalian menyinggahi orang-orang yang diadzab kecuali kalian menangis, jika kalian tidak menangis, maka janganlah menyinggahi mereka agar kalian tidak tertimpa musibah seperti yang telah menimpa mereka’,” (HR Bukhari [3378] dan Muslim [2979]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya menyinggahi negeri orang-orang yang mendapat adzab kecuali menangis karena takut tertimpa musibah yang telah menimpa mereka. Al-Baghawi menukil dalam Syarhus Sunnah (XIV/362) dari al-Khaththabi sebagai berikut, “Orang yang singgah di negeri kaum yang binasa karena di-tenggelamkan atau diadzab bila tidak menangis karena kasihan terhadap mereka atau karena takut tertimpa adzab seperti yang telah menimpa mereka, maka ia akan menjadi orang yang keras hati dan kurang khusyu’. Bila seperti itu keadaannya, maka dikhawatirkan ia akan ditimpa musibah seperti yang telah menimpa mereka.” 
  2. Haram hukumnya memanfaatkan sesuatu pun dari airnya. Karena Rasulullah saw. memerintahkan para Sahabat untuk tidak meminum dari sumur-sumur di sana dan memberikan tepung adonan yang dibuat dengan air tersebut kepada unta-unta. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab FathulBaari (VI/380), “Demi-kian pula sumur-sumur dan mata air milik orang-orang yang binasa dengan adzab Allah atas kekufuran mereka.” 
  3. Al-Baghawi berkata (XIV/362), “Hadits ini merupakan dalil bahwa negeri orang-orang yang mendapat adzab tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal dan negeri. Karena tidak mungkin ia terus menerus menangis selamanya di situ. Sementara ia dilarang singgah di situ kecuali menangis.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/551-552.