Dari ‘Utbah bin ‘Abd as-Sulami, bahwasanya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian memangkas jambul kuda dan rambut lehernya, dan jangan pula kalian potong ekornya. Karena ekornya adalah rumbainya dan rambut lehernya adalah penghangatnya. Kebaikan senantiasa terikat pada jambulnya,” (Shahih, HR abu Dawud [2542]).
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Kebaikan dan keberuntungan senantiasa terikat pada jambul kuda sampai hari Kiamat. Pemiliknya telah bersusah payah mengurusnya. Usaplah jambulnya dan do’akanlah keberkahan untuknya dan kalungkanlah tapi jangan kalungkan dengan tali busuh panah’,” (Hasan, HR Ahmad [III/2] dan ath-Thabrani dalam al-Ausaath [2679]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memangkas jambul kuda, rambut lehernya, memotong ekornya dan mengalungkannya dengan tali busur panah.
- Kebaikan, keberkahan dan keberuntungan senantiasa terikat pada jambul kuda, hendaklah mengusapnya dan mendo’akan keberkahan untuknya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/507-508.