Dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Tidak ada perlombaan kecuali lomba pacuan unta atau pacuan kuda dan lomba memanah,” (Shahih, HR Abu Dawud [2574], at-Tirmidzi [1700], an-Nasa’i [VI/226 dan 227], Ibnu Majah [2878], Ahmad [IV/424-425 dan 474], al-Baghawi [2653], Ibnu Hibban [4690], ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar [1883-1892], al-Baihaqi [X/16]).
Kandungan Bab:
- Asy-Syaukani berkata dalam NailulAuthaar (VIII/239), “Hadits ini me-rupakan dalil disyari’atkannya perlombaan, bahwasanya hal itu bukan-lah permainan sia-sia, namun termasuk olah raga yang terpuji dan dapat mendatangkan apa yang diinginkan dalam peperangan (yaitu ketangkasan) dan dapat dimanfaatkan pada saat dibutuhkan. Hukumnya tidak keluar dari istihbab (dianjurkan) atau mubah (dibolehkan), tergantung motivasi melakukannya.”
- Hadits di atas membatasi perlombaan yang dibolehkan pada tiga perkara, yaitu lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah. Sengaja saya buat judul dalam bentuk larangan meskipun redaksi yang disebut-kan dalam hadits adalah penafian, karena dalam sebagian riwayat disebutkan dengan lafazh, “Tidak halal perlombaan….” (Hasan, HR an-Nasa’i [VI/227] dan ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar [885])
- Para ulama berselisih pendapat tentang jenis perlombaan selain itu. Namun, yang benar adalah lomba lari termasuk di dalamnya. Berdasar-kan hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. mengajak ‘Aisyah berlomba lari. Pertama kali Rasulullah berhasil mengalahkan-nya dan pada kali yang kedua ‘Aisyah berhasil mengalahkan beliau. Itulah pendapat yang dipilih oleh ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar. Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (VIII/256), “Hadits ini merupakan dalil disyari’atkannya berlomba lari.”
- Sebagian pemalsu hadits mencantumkan tambahan dalam hadits, “lomba burung” hanya untuk memuaskan keinginan sebagian penguasa. Tambahan itu merupakan kedustaan atas nama Rasulullah saw, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama hadits.
- Termasuk fiqh nawaazil (fiqh kontemporer) adalah perlombaan yang menjamur sekarang ini dengan sebutan balap mobil antar negara atau lebih populer dengan sebutan rally. Ini termasuk perlombaan yang diharamkan. Karena mobil bukanlah alat perang dan tidak menguatkan fisik pengemudinya sebagaimana yang diperoleh dari olah raga berkuda, memanah atau olah raga lainnya. Dan juga balap mobil termasuk permainan bathil yang mengundang bahaya karena penuh spekulasi dan bahaya, dapat menyebabkan kematian pengemudinya atau cedera berat. Ditambah lagi hal itu termasuk perbuatan membuang-buang waktu.
Dr. Yasin Daradikah mengatakan dalam bukunya berjudul: Nazhariyatul Gharar fii asy-Syarii’ah al-Islamiyyah (II/248), “Menurutku, perlombaan itu hanyalah disyari’atkan sebagai persiapan untuk perang, yaitu untuk menundukkan musuh. Kedua, perlombaan yang dimaksud adalah yang dilakukan dengan ketangkasan pengendara bukan karena kehebatan mobil. Karena dalam perlombaan disyaratkan mobil yang ikut balapan harus dari jenis yang sama. Dan setiap olah raga yang bukan untuk persiapan perang, maka tidak boleh dilombakan.”
- As-Sabaq, dengan memfathahkan huruf siin dan baa’ adalah hadiah yang disediakan untuk para peserta lomba.
Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (X/394), “Hadits ini merupakan dalil bolehnya menyediakan hadiah untuk para peserta lomba memanah, lomba pacuan kuda dan unta. Begitulah pendapat sejumlah ahli ilmu, mereka membolehkan pemberian hadiah untuk para peserta lomba memanah dan pacuan kuda, karena termasuk persiapan memerangi musuh. Dan iming-iming hadiah bagi para peserta tentu akan memacu semangat berjihad.”
- Sebagian ahli ilmu mensyaratkan keharusan adanya muhallil (sponsor/ promotor) antara peserta lomba. Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah telah menjelaskan kekeliruan persyaratan tersebut dengan perincian yang sangat bagus dalam buku beliau yang berjudul al-Faruusiyah, silahkan lihat sendiri karena sangat berguna.
- Termasuk perlombaan yang menjadi alat menghancurkan ummat ini adalah turnamen-turnamen olah raga, seperti turnamen sepak bola dan lainnya. Sehingga menjadi permainan yang melalaikan ummat. Terlebih lagi yang menjadi pelakunya adalah para pemuda. Terbuang percumalah waktu mereka, terkuras sia-sialah harta mereka, menjadikan mereka berkelompok-kelompok dan bergolong-golongan dan melalaikan mereka dari masalah yang pokok.
Semua itu merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh zionisme internasional. Jika belum percaya, maka silahkan baca, ‘Protokolat Pemuka Yahudi,’ dalam protokoler nomor 13 disebutkan, “Supaya ummat manusia tetap dalam kesesatan, tidak tahu apa yang telah terjadi di belakangnya dan apa yang akan terjadi di hadapannya, tidak tahu rencana yang ditujukan terhadapnya. Kami akan memalingkan pikiran mereka dengan membuat acara-acara hiburan dan entertaiment, permainan yang mengasyikkan, berbagai macam jenis olah. raga dan permainan yang memancing syahwat dan kelezatan mereka, memperbanyak gedung-gedung yang indah dan bangunan-bangunan penuh hiasan, kemudian kami buat surat kabar dan media massa mengajak kepada lomba-lomba seni dan turnamen olah raga.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/500-503.