Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. mengirim kami dalam sebuah pasukan, beliau berpesan, ‘Jika kalian berhasil menangkap si Fulan dan si Fulan, maka bakarlah keduanya dengan api.’ Kemudian ketika kami hendak berangkat Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku tadi menyuruh kalian supaya membakar si Fulan dan si Fulan. Sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT. Jika kalian berhasil menangkap keduanya, maka bunuhlah’,” (HR Bukhari [3016]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah. kalian menyiksa dengan siksaan Allah,” (HR Bukhari [3017]).
Dari Hamzah bin ‘Amr al-Aslami r.a, bahwasanya Rasulullah saw. menunjuknya sebagai amir dalam sebuah pasukan kecil. Maka aku pun keluar bersama pasukan tersebut. Rasulullah saw. berpesan, “Jika kalian berhasil menangkap si Fulan, maka bakarlah dia dengan api.” Aku pun berpaling untuk pergi, namun Rasulullah saw. memanggilku kembali dan aku pun kembali kepadanya, beliau berkata, “Jika kalian berhasil menangkap si Fulan bunuhlah dia dan janganlah membakarnya dengan api, karena sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabb Yang menciptakan api,” (Shahih, HR Abu Dawud [2673] dan Ahmad [III/494])
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, “Pada suatu kesempatan kami bersama Rasulullah saw. dalam sebuah perjalanan. Kemudian beliau pergi untuk menunaikan hajatnya. Lalu kami melihat hummarah (burung kecil) bersama dua anaknya. Kami menangkap kedua anak burung tersebut. Maka induk burung tersebut membentangkan sayapnya. Kemudian datanglah Rasulullah saw. dan berkata, ‘Siapakah yang telah mengganggu induk burung ini dengan menangkap anak-anaknya? Kembalikanlah anak-anak burung tersebut kepada induk-nya.’ Kemudian beliau melihat sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bersabda, ‘Siapakah yang telah membakar sarang semut ini?’ “Kami!’, sahut kami. Rasulullah berkata, ‘Sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabb Yang telah menciptakan api’,” (Shahih, HR Abu Dawud [2657]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya menyiksa dengan api di dunia atau dengan membakar binatang-binatang meskipun hanya seekor semut.
- Menyiksa dengan api merupakan kekhususan Allah, Allah akan menyiksa orang-orang kafir dengan api.
- Para Salaf berbeda pendapat tentang membakar dengan api, sebagian dari mereka memakruhkannya, seperti ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sementara yang lain melakukannya. Abu Bakar telah membakar para pembangkang dengan api di hadapan para Sahabat. ‘Ali membakar kaum zindiq dengan api. Berdasarkan penelitian dalam masalah ini, maka pendapat yang terpilih adalah tidak boleh bahkan haram, berdasarkan alasan berikut ini:
Pertama: Rasulullah saw. menjadikannya sebagai kekhususan Allah SWT yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun walau semulia dan setinggi apapun kedudukannya.
Kedua: Pembolehan dari sebagian Sahabat bertentangan dengan larangan dari sebagian Sahabat lainnya. Sehingga batallah pengambilan dalil darinya. Maka hukumnya dikembalikan kepada nash yang sudah sangat jelas dan gamblang, yaitu tidak boleh membakar dengan api. Oleh karena itulah. Bukhari menulis judul bab dalam kitab al-Jihaad dalam Shahihnyz, bab: Tidak Boleh Menyiksa dengan Siksaan Allah.
Al-Hafizh mengomentarinya dengan perkataannya, “Demikianlah. kesimpulan hukum dalam masalah ini karena dalilnya sudah sangat jelas.”
Ketiga: Barangkali orang-orang yang membolehkannya belum mengetahui dalil larangan, dalilnya adalah sebagai berikut:
‘Ali bin Abi Thalib r.a. pernah membakar suatu kaum yang murtad dari Islam. Lalu sampailah berita itu kepada ‘Abdullah. bin ‘Abbas r.a. la berkata, “Kalaulah itu terjadi padaku niscaya aku tidak akan membakar mereka karena Rasulullah saw. berkata, ‘Janganlah menyiksa dengan siksaan Allah SWT’ niscaya akan aku bunuh mereka sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah, ‘Barangsiapa menukar agamanya, maka bunuhlah ia’,”
Demikianlah yang dicantumkan oleh Imam Bukhari.
Dalam riwayat at-Tirmidzi, “Sampailah perkataan itu kepada ‘Ali, ia berkata, ‘Benarlah Ibnu ‘Abbas’.”
Dalam riwayat Ahmad dan ad-Daraquthni, “Ah, betullah Ibnu ‘Abbas.”
Keempat: Dikecualikan darinya apabila tidak ada jalan untuk mengalahkan musuh dalam peperangan kecuali dengan cara membakar. Khususnya pada zaman sekarang ini yang mana api sudah menjadi alat perang.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/489-492.