Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. membenci kuda syikal (kuda yang terdapat belang putih pada kaki belakang sebelah kanan dan pada kaki depan sebelah kiri atau sebaliknya),” (HR Muslim [1875]).
Kandungan Bab:
- Makruh menggunakan kuda syikal untuk jihad.
An-Nawawi mengatakan dalam Syarah Shahiih Muslim (XIII/19), “Para ulama mengatakan bahwa penggunaan kuda syikal dimakruhkan karena bentuknya yang mirip kuda yang terbelenggu.”
- Al-‘Ubay berkata dalam Syarahnya (VI/597), “Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh yang berarti tidak disukai, bukan makruh yang merupakan salah satu hukum syar’i yang lima. Dalilnya adalah perkara makruh adalah sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan, sementara masalah ini berkaitan dengan bentuk. Dan bentuk bukanlah perbuatan.”
Saya katakan, “Perkataan tersebut perlu ditinjau kembali, karena yang berkaitan dengan hukum makruh dalam hadits adalah penggunaan kuda syikal untuk jihad. Dan itu merupakan perbuatan. Maka istilah makruh kembali kepada makna yang dipakai dalam ilmu Ushul Fiqh, wallaahu a’lam.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/492-492.