Larangan Berpergian Membawa Al-Qur’an ke Negeri Musuh

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang bersafar membawa mushaf al-Qur’an ke negeri musuh, (HR Bukhari [2990] dan Muslim [1869]).

Dalam riwayat lain ditambahkan, “Dikhawatirkan mushaf tersebut akan jatuh ke tangan musuh,” (HR Muslim [1869]).

Dalam riwayat lain pula disebutkan, “Sesungguhnya aku tidak merasa aman mushaf tersebut akan jatuh ke tangan musuh,” (HR Muslim [1869]).

Kandungan Bab:

  1. Wajib hukumnya mengagungkan Kitabullah dan tidak membawanya ke tempat-tempat kebinasaan dan kehinaan. 
  2. Haram hukumnya membawa mushaf al-Qur’an ke negeri musuh agar tidak jatuh ke tangan mereka sehingga mereka akan menghinakannya.

    Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam kitab at-Tamhiid (XV/254), “Para fuqaha’ menyepakati tidak bolehnya bersafar membawa mushaf ke negeri musuh dalam rombongan pasukan pengintai atau pasukan kecil yang dikhawatirkan keselamatannya. Dan mereka berselisih pendapat tentang boleh tidaknya membawa mushaf dalam pasukan besar yang terjamin keselamatannya.”

    Imam Malik mengatakan, “Jangan bersafar membawa mushaf ke negeri musuh, tanpa membedakan apakah dalam pasukan yang besar ataukah pasukan kecil.”

    Abu Hanifah mengatakan, “Makruh hukumnya bersafar membawa mushaf ke negeri musuh kecuali bila dalam pasukan yang besar, maka tidaklah mengapa membawanya. “

    Saya katakan, “Dalil yang menguatkan pembedaan antara pasukan besar dan pasukan kecil atau rombongan kecil adalah riwayat yang disebutkan oleh Bukhari dalam kitab al-Jihaad, bab Makruh Bersafar Membawa Mushaf ke Negeri Musuh. Lalu beliau berkata, ‘Rasulullah saw. dan para Sahabat telah bersafar ke negeri musuh sambil mereka belajar al-Qur’an.'”

     

  3. Yang dimaksud dengan al-Qur’an dalam hadits-hadits bab di atas adalah yang tertulis dalam mushaf bukan yang terhafal dalam dada. Karena tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa orang yang meng-hafal al-Qur’an tidak boleh memerangi musuh di negeri mereka, wallaahu a’lam
  4. Penulisan surat yang berisi potongan ayat al-Qur’an tidaklah mengapa. Al-Baghawi mengatakan dalam kitab Syarhus Sunnah (IV/528), “Membawa mushaf ke negeri kafir makruh hukumnya. Namun, kalaulah ditulis surat kepada mereka yang berisi ayat-ayat al-Qur’an, maka tidaklah mengapa. Rasulullah saw. telah menulis surat kepada Hiraklius yang berisi firman Allah SWT, “Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu…”‘ (Ali-‘Imran: 64).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/488-489.