Membayar Zakat Termasuk Bukti Taqwa

Termasuk (bukti) taqwa yang terpenting adalah menunaikan zakat., yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin terhadap harta-harta mereka, sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, dan zakat juga merupakan bantuan terhadap saudara-saudara mereka yang membutuhkan. Allah Subhanahu wata’ala memberi (karunia dan nikmat) yang sangat banyak dan Ia tidak ‘meminta’ dari harta muslimin kecuali hanya sedikit.

Permintaan dari Allah ini sebenarnya memberikan manfaat bagi pelakunya (orang yang berzakat). Allah akan memberikan pahala, menggantinya, dalam keadaan Allah Subhaanahu WaTa’aala Maha Kaya (tidak butuh) terhadap ketaatan dari hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri…” (Q.S. Fushshilaat:46).

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (Q.S. Sabaa’:39).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah berkurang harta seorang hamba karena shodaqoh” (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, -Abu Isa mengatakan hadits ini hasan shahih)

Maka engkau wahai kaum muslimin yang takut kepada Rabb-nya dan membenarkan khabar-khabar dari-Nya, janganlah engkau menyangka bahwa mengeluarkan zakat bisa mengurangi hartamu, tetapi justru hal itu akan menjadikannya bertambah dan berkembang serta menjadi sebab timbulnya barokah, dan keuntungan perniagaan. Bersamaan dengan itu engkau akan mendapatkan pahala yang banyak karenanya, maka bersegeralah untuk menunaikan apa yang diwajibkan Allah kepadamu dan berbaik sangkalah kepada Tuhanmu, dan bergembiralah dengan ganti (dari-Nya) dan pahala yang banyak.

Tidak diragukan lagi bahwa sikap menahan zakat (tidak mengeluarkannya) adalah termasuk sebab terbesar datangnya siksa, qalbu yang sakit, tercabutnya barokah, dan tertahannya hujan dari langit. Allah telah mengancam orang-orang yang bakhil dari berzakat dengan ancaman adzab yang pedih sebagaimana firman-Nya :

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Q.S. At-Taubah:34-35)

Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah termasuk kategori yang disimpan (kanz) yang pelakunya akan diadzab karenanya pada hari kiamat. Telah banyak hadits-hadits shahih dari Nabi shallallaahu’ alaihi wasallam yang menunjukkan bahwasanya para pemilik harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan diadzab karena harta-harta itu pada hari yang ukurannya adalah limapuluh ribu tahun(hari kiamat) .

Maka berhati-hatilah, -semoga Allah merahmati kalian-dari sikap bakhil terhadap apa yang Allah wajibkan atas kalian, dan bersegeralah menunaikan zakat harta-harta kalian jika telah sampai haul-nya (telah sampai satu tahun) baik berupa emas, perak, atau harta perniagaan, yang terhitung untuk dijual, baik berupa tanah, bangunan (rumah), toko, pohon kurma, perabotan, mobil, rerumputan, biji-bijian, dan yang selain itu, karena disebutkan dalam suatu hadits dari Samurah bin Jundab, beliau berkata:

“Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shodaqoh dari harta-harta yang terhitung untuk dijual”

Sifat pengeluaran zakat harta adalah harus dikeluarkan ketika telah sempurna haulnya kemudian mengeluarkan 1/40 dari harta yang sedikit atau banyak jika telah mencapai nishab(batasan/kadar minimal harta wajib zakat) nya.

Termasuk harta-harta yang dizakatkan adalah : unta, sapi, dan kambing, kurma, anggur, biji gandum, jelai/jewawut. Maka wajib bagi setiap muslim untuk benar-benar memperhatikan masalah zakat, dan bertanya tentang hal-hal yang tidak diketahuinya sehingga ia bisa menunaikan apa yang diwajibkan Allah di atas bashirah (ilmu), dan selamat dari dosa karena meremehkannya, sikap bakhil yang jelek dan tercela. Seperti yang nampak sikap meremehkan itu dari sebagian manusia memiliki anggur yang banyak dan mencapai nishab, tetapi tidak menzakatkannya karena tidak mengetahui (jahil) atau meremehkan.

Sebagian manusia ada juga yang memiliki hasil pertanian yang dipanen ketika belum waktunya tapi tidak menzakatkannya padahal menzakatkannya adalah wajib jika telah sampai nishobnya baik nishob hasil itu sendiri atau nishob yang disesuaikan dengan hasil pertanian lain yang juga ditanam bersama pada tahun yang sama.

Tujuan dari ini semua adalah nasihat dan tanbiih (membangkitkan) semangat untuk mengerjakan yang wajib sebagai wujud perasaan cinta terhadap anda semua, takut (terjadi sesuatu yang buruk akibatnya) bagi anda sekalian, dan baroo’atun lidzdzimmah (upaya melepaskan diri dari tanggungan/ kewajiban), dan sikap menjauhkan diri dari dosa karena bersikap diam (terhadap sesuatu yang harus diutarakan).

Akhirnya, Allahlah tempat meminta untuk memberikan taufiq kepada kita ke arah hal-hal yang diridlai-Nya, dan semoga Ia mengaruniakan kepada kita semua kebaikan hati dan amalan, serta kefaqihan dalam urusan Dien, dan semoga Ia menolong Dien-Nya dan meninggikan Kalimat-Nya, memberikan taufiq kepada pemerintah kita pada kebaikan kebaikan bagi hamba-Nya di dunia dan di akhirat, sesungguhnya Ia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.

Semoga keselamatan, rahmat, dan barakah Allah selalu atas anda sekalian dan semoga sholawat dan keselamatan dari Allah selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shahabat-Nya.

Sumber: Majmuu’ul fataawa wal maqoolaat Karya Syaikh Abdul Aziz bin Bazz