Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. menetapkan atas setiap kabilah tarif diyatnya. Kemudian beliau menetapkan, ‘Tidak halal bagi seorang Muslim menisbatkan dirinya kepada orang lain tanpa seizinnya.’ Kemudian dikhabarkan kepadaku bahwa dalam surat tersebut beliau melaknat orang yang melakukannya,” (HR Muslim [1507]).
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja budak yang menisbatkan diri kepada suatu kaum tanpa seizin tuannya, maka atasnya laknat Allah dan para Malaikat, tidak akan diterima darinya tebusan maupun ganti rugi apapun,” (HR Muslim [1058]).
Dari ‘Ali bin Abi Thalib r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Madinah adalah tanah haram mulai dari wilayah ‘Ir sampai Tsaur. Barangisiapa melakukan kejahatan di dalamnya atau melindungi pelaku kejahatan maka atasnya laknat Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia, pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan menerima ganti rugi atau tebusan apapun darinya. Pelindung yang diberikan oleh segenap kaum Muslimin adalah sama, meskipun dari orang yang paling rendah daripada mereka. Barangsiapa mendakwakan dirinya kepada selain tuannya atau menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka atasnya laknat Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia, pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan menerima ganti rugi atau tebusan apapun darinya,” (HR Bukhari [1870] dan Muslim [1370]).
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa mendakwakan dirinya kepada selain ayahnya atau menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka atasnya laknat Allah yang tiada putus-putus sampai hari Kiamat’,” (Shahih, HR Abu Dawud [5115]).
Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berwala’ (menisbatkan diri) kepada selain tuannya, maka sesungguhnya ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya,” (Shahih, HR Ahmad [III/332] dan Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabiir [III/143]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya seorang budak yang dibebaskan dinisbatkan kepada seseorang yang bukan merupakan tuan yang telah membebaskannya.
- Haram hukumnya seorang Muslim menisbatkan budak kepada dirinya tanpa seizin tuannya.
- Al-Wala’ adalah ikatan hubungan sama halnya seperti nasab tidak boleh diperjualbelikan. Penjelasan masalah ini telah kami sebutkan dalam kitab al-Buyuu’ (jual beli).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/398-400.