Dari Jarir dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Siapa saja budak yang melarikan diri dari tuannya, maka ia telah kafir hingga ia kembali kepada tuannya,” (HR Muslim [68]).
Masih dari jabir, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa saja budak yang melarikan diri (dari tuannya), maka ia terlepas dari perlindungan’,” (HR Muslim [69]).
Masih dari jarir r.a. dari rasulullah saw, “Apabila seorang budak melarikan diri (dari tuannya) maka tidak akan diterima shalatnya,” (HR Muslim [70]).
Dari jabir bin ‘abdillah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa saja budak yang mati dalam pelariannya, maka ia akan masuk Neraka meskipun ia mati terbunuh fi sabilillah’,” (Hasan, HR ath-Thabrani dalam al-Ausath [140]. Silahkan lihat Majma’ al-Bahrain dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan [8599]).
Kandungan Bab:
Kerasnya pengharaman atas budak yang melarikan diri dari tuannya dan penjelasan dosa hamba yang melarikan diri dari tuannya yaitu ia telah melakukan perbuatan orang-orang kafir, tidak ada perlindungan dan tidak ada kehormatan baginya. Shalatnya juga ditolak hingga ia kembali kepada tuannya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/396-397.