Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Siapapun budak yang menikah tanpa seizin keluarganya (tuannya), maka ia adalah pezina,” (Hasan, HR Abu Dawud [2078], at-Tirmidzi [1111 dan 1112], Ibnu Majah [1959], Ahmad [III/301, 377 dan 382], Abu Nu’aim [VII/333], ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar [2705 dan 2709], al-Hakim [II/194] dan al-Baihaqi [VII/127]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja budak yang menikah tanpa izin tuannya, maka ia adalah pezina,” (Hasan lighairihi, HR Abu Dawud [2079] Ibnu Majah [1960], ad-Darimi [II/152] dan ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar [2710]).
Kandungan Bab:
- Nikah seorang budak tanpa seizin keluarga dan tuannya tidak dibolehkan. At-Tirmidzi berkata (III/419-420), “Pendapat inilah yang dipakai oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw. dan lainnya, yakni nikah seorang budak tanpa seizin tuannya tidak dibolehkan. Ini juga merupakan pendapat Ahmad, Ishaq dan selain keduanya tanpa ada perselisihan pendapat.”
- Siapa saja budak uang menikah tanpa seizin tuannya, maka keduanya (yakni budak itu dan pasangannya) harus dipisah dan ditegakkan atas mereka hukuman. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits bab ini yang menyebut mereka sebagai pezina dan pelacur, oleh karena itulah Ibnu ‘Umar r.a. mencambuk budaknya sebagai hukuman.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/394-395.