Dari Abu Mas’ud al-Badri r.a, ia berkata, “Aku pernah memukul seorang budak laki-laki milikku. Lalu aku mendengar suara dari belakangku, ‘Ketahuilah hai Abu Mas’ud!’ -namun aku tidak mengenali suara itu karena kemarahanku-. Ketika suara itu mendekat ternyata beliau adalah Rasulullah saw, beliau berkata, ‘Ketahuilah hai Abu Mas’ud! Ketahuilah hai Abu Mas’ud!’ Akupun membuang cambukku itu dari tanganku. Beliau berkata, ‘Ketahuilah hai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih kuasa memperlakukanmu seperti yang engkau lakukan terhadapnya’.”
Abu Mas’ud berkata, “Sejak saat itu aku tidak pernah memukul budak selama-lamanya,” (HR Muslim (1659).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, dia bebas lillahi Ta’ala. Rasulullah saw. bersabda, ‘Andaikata tidak engkau lakukan niscaya api Neraka akan membakar tubuhmu atau kamu akan disentuh oleh api Neraka’,” (HR Muslim [1659]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memukul budak sahaya secara zhalim. Barangsiapa melakukannya, maka ia akan diqishash (dibalas dengan balasan yang serupa) pada hari Kiamat.
- Barangsiapa memukul budak sahayanya secara zhalim, maka kaffaratnya adalah membebaskannya sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Kezhalimannya, bab Dosa Orang yang Memukul dengan Cambuk Secara Zhalim.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/397-398.