Dari al-Ma’rur bin Suwaid, ia berkata, “Aku melihat Abu Dzar mengenakan pakaian yang sama dengan yang dipakai oleh budaknya. Aku bertanya kepada beliau tentang hal itu. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mencaci seorang laki-laki lalu ia mengadukan aku kepada Rasulullah saw.’ Rasulullah saw. berkata kepadaku, ‘Apakah kamu mencacinya karena ibunya?‘ Kemudian beliau berkata, ‘Sesungguhnya saudaramu itu adalah pelayanmu, Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Barangsiapa saudaranya (seislam) berada di bawah kekuasaannya hendaklah ia memberinya makan dari makanan yang ia makan dan memberinya pakaiaan dari pakaian yang ia pakai. Janganlah kamu membebani mereka tugas yang tidak mampu mereka lakukan. Jika kamu membebani mereka tugas yang berat, maka bantulah mereka’,” (HR Bukhari [2545] dan Muslim [1661]).
Kandungan Bab:
- Larangan membebani budak di luar batas kemampuan mereka sehingga mereka tidak mampu mengerjakannya karena terlalu berat dan sukar.
- Larangan mencaci budak dan mengejek mereka dengan mengejek ibu bapa mereka.
- Hendaklah membebani budak dengan tugas yang mampu mereka kerjakan. Jika mereka tidak mampu, maka bantulah mereka.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/393-394.