Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, janganlah ia menzhaliminya dan membiarkannya. Barangsiapa membantu menutupi kebutuhan saudara seislam, maka Allah akn membantu menutupi kebutuhannya. Barangsiapa membebaskan seoarang muslim dari suatu kesulitan niscaya Allah akan membebaskan seorang musilm dari suatu kesulitan niscaya Allah akan membebaskannya dari kesulitan-kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat,” (HR Bukhari [2442] dan Muslim [2580]).
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tahukah kamu siapa itu orang pailit?” Mereka menjawab, “Orang yang pailit di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak punya barang.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya orang yang pailit di kalangan ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun, ia telah mencaci si fulan, memfitnah si fulan, memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, memukul si fulan, lalu diberikanlah pahala-pahala kebaikannya kepada orang-orang yang telah dizhaliminya tadi. Apabila habis pahala kebaikannya sebelum selesai masalahnya, maka diambillah dosa-dosa orang yang dizhaliminya lalu dilimpahkan kepadanya kemudian ia dilemparkan ke dalam Neraka,” (HR Muslim [2581]).
Dari al-Mustaurid r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa diberi makan dengan merobek kehormatan seorang Muslim, maka Allah akan memberinya makan seperti itu dari api Neraka. Barangsiapa diberi pakaian dengan merobek kehormatan seorang Muslim, maka Allah akan memakaikan pakaian seperti itu dari Jahannam. Barangsiapa beramal karena sum’ah atau riya’, maka Allah akan memajangkannya dalam pajangan sum’ah dan riya’ pada hari kiamat,” (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam al-Adabul Mufrad [281], Abu Dawud [4881], Ahmad [IV/229], al-Hakim [IV/127-128], Abu Ya’la [1608], ath-Thabrani dalam al-Ausath [701, 2662 dan 3596], Ibnu ‘Asakir [XVII/391-392] dan ad-Dainuri dalam al-Mujaalasah [II/162]).
Kandungan Bab:
- Menzhalimi sesama saudara seislam hukumnya haram.
- Sesama Muslim haram darah, harta dan kehormatannya.
- Persaudaraan Islam adalah ikatan yang sangat mulia, hendaklah setiap muslim menunaikan hak dan kewajibannya serta melaksanakan konsekuensinya, seperti menolong yang dizhalimi, tidak membiarkan kaum muslimin dizhalimi, menutupi aib mereka dan menasihati mereka. Barangsiapa melakukannya maka ia akan memperoleh derajat yang tinggi dan akan memperoleh keutamaan.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/378-380.