Larangan Memakan Harta Anak Yatim

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka),” (An-Nisaa’: 10).

Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jauhilah tujuh perkara muubiqaat (yang mendatangkan kebinasaan).” Para sahabat bertanya, ‘Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari’at, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang baik-baik dan tidak tahu menahu dengannya’,” (HR Bukhari [2766] dan Muslim [89]).

Masih dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. pernah bersabda di atas mimbar, “Aku sangat mengetatkan masalah hak dua orang lemah, yaitu anak yatim dan wanita,” (Hasan, HR Ibnu Majah [3678], Ahmad [II/439], Ibnu Hibban [5565], al-Hakim [I/63 dan IV/128], al-Baihaqi [X/134]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya memakan harta anak yatim secara zhalim dan penjelasan tentang keadaan orang-orang yang melakukannya tanpa sebab. Mereka itu sesungguhnya sedang memakan api Neraka yang menyala-nyala dalam perut mereka pada hari Kiamat. 
  2. Haram hukumnya memakan harta anak yatim tanpa keperluan yang darurat (sangat mendesak). Namun, yang diharamkan adalah berlebih-lebihan dan terburu-buru mengambilnya sebelum anak yatim tersebut baligh. Seperti yang Allah katakan dalam al-Qur’an, “Dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa