Dari Shaffwan bin Sulaim dari sejumlah anak-anak Sahabat Nabi dari ayah mereka dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Ketahuilah, barangsiapa menzhalimi mu’ahid atau melecehkannya atau membebani di luar batas kemampuannya atau mengambil sesuatu dari hartanya tanpa kerelaan hatinya, maka akulah yang akan menggugatnya nanti pada hari kiamat,” (Hasan, HR Abu Dawud [3052] dan al-Baihaqi [IX/205]).
Dari Hisyam bin Hakim bin Hizam r.a, bahwa ia melewati beberapa orang dari kaum Anbath (petani Ajam) di Syam yang dijemur di bawah terik matahari. Ia bertanya, “Ada apa dengan mereka?” Mereka menjawab, “Mereka telah membayar jizyah.” Hisyam berkata, “Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan mengadzab orang-orang yang menyiksa manusia di dunia’,” (HR Muslim [2613]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya berlaku zhalim terhadap kafir Mu’ahid[1] dan kafir Dzimmi[2]. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam kitab Ahkaam Ahlidz Dzimmah (I/34), “Tidak boleh memberatkan mereka dengan beban yang tidak sanggup mereka pikul dan tidak boleh menyiksa mereka karena telat membayarnya serta tidak boleh mengurung mereka dan memukul mereka.”
- Kaum Muslimin tidak boleh mengambil buah-buahan dan harta benda milik ahli dzimmah tanpa seizin mereka apbila mereka telah menunaikan kewajiban mereka.
———————————
[1] Kafir Mu’ahid adalah orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum Muslimin. [2] Kafir Dzimmi adalah orang kafir yang memilih masuk dalam perlindungan kaum Muslimin dengan membayar jizyah.Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/373-374.