Dari Sa’id bin Zaid r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw, bersabda, ‘Barangsiapa mengambil tanah milik orang lain secara zhalim, maka akan dikalungkan padanya tujuh lapis bumi’,” (HR Bukhari [2452] dan Muslim [1610]).
Dari Abu Salamah, bahwa ia terlibat pertengkaran dengan beberapa orang. Lalu ia mengadukannya kepada ‘Aisyah r.a, ia berkata, “Hai Abu Salamah, jauhilah persengketaan masalah tanah! Karena Nabi saw. bersabda, ‘Barangsiapa mengambil tanah milik orang lain walaupun sejengkal niscaya akan dikalungkan padanya tujuh lapis bumi’,” (HR Bukhari [2453] dan Musim [1612]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa merampas tanah milik orang lain tanpa hak niscaya pada hari Kiamat ia akan ditenggelamkan ke dasar bumi yang tujuh’,” (HR Bukhari [2454]).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang mengambil tanah orang lain tanpa hak melainkan Allah akan mengalunginya hingga tujuh lapis bumi pada hari Kiamat’,” (HR Muslim [1611]).
Dari Wa-il bin Hujr r.a, ia berkata, “Ketika aku berada di dekat Rasulullah saw. datanglah kepada beliau dua orang laki-laki yang sedang bertengkar tentang masalah tanah. Salah seorang berkata, ‘Ia telah merampas tanah milikku sejak masa Jahiliyyah dulu, wahai Rasulullah!’ Rasulullah saw. bertanya kepadanya, ‘Mana buktinya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Aku tidak punya bukti.’ Kemudian Rasulullah berkata, ‘Kalau begitu ia akan mengambilnya dengan sumpah tersebut!?’ Rasulullah saw. berkata kepadanya, ‘Tidak ada hakmu selain itu?’ Ketika orang itu hendak bersumpah Rasulullah saw. berkata, ‘Barangsiapa mengambil tanah milik orang lain secara zhalim, maka ia bertemu Allah sedang Allah marah kepadanya’,” (HR Muslim [139]).
Dari Ya’la bin Murrah r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang mengambil tanah orang lain secara zhalim walaupun cuma sejengkal, maka pada hari kiamat nanti Allah ‘azza wajalla akan menyuruhnya menggali tanah itu sampai tujuh lapis bumi kemudian mengalungkannya padanya hingga diputuskan seluruh perkara manusia,” (Shahih, HR Ahmad [IV/173], Ibnu Hibban [5164] dan ath-Thabrani dalam al-Kabiir [XXII/322/692]).
Dalam riwayat lain disebutkan, ‘Barangsiapa mengambil tanah orang lain tanpa hak, maka akan dipikulkan tanah itu kepadanya sampai ke padang Mahsyar,” (Shahih, HR Ibnu Abi Syaibah [VI/565], Ibnu Hibban dalam ats-Tsiqaat [IV/48] dan ath-Thabrani dalam al-Kabiir [XXII/322/691]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa merampas tanah atau sawah walaupun sejengkal, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan memikul tanah itu sampai lapisan bumi yang paling bawah,” (Shahih, HR ath-Thabrani dalam al-kabiir [XXII/322/693] dan dalam ash-Shaghiir [II/103] dan al-Ausath [2098]).
Dari ‘Amir bin Watsilah, ia berkata, “Ketika aku bersama ‘Ali bin Abi Thalib r.a. tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan berkata, ‘Apakah yang Rasulullah saw. rahasiakan kepadamu?’ Mendengar perkataannya itu ‘Ali marah dan berkata, ‘Rasulullah saw. tidak pernah merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan terhadap orang lain hanya saja beliau telah menyampaikan kepadaku empat kalimat.’ ‘Apa itu wahai Amirul Mukminin?’, tanyanya. ‘Ali menjawab, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan, dan Allah melaknat orang yang merubah-rubah batas tanah,” (HR Muslim [1978]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Allah melaknat orang yang mencuri-curi (merubah-rubah) batas tanah,” (HR Muslim [1978]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya mengambil tanah orang lain secara zhalim dan merampasnya. Sama halnya yang diambil itu banyak ataupun sedikit. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits di atas dengan menyebutkan, “Walaupun cuma sejengkal”, maksudnya adalah ukurannya hanya sejengkal. Ini merupakan dalil atas apa yang kami sebutkan tadi.
- Barangsiapa melakukannya, maka ia akan dihukum pada hari Kiamat nanti dengan ditenggelamkan sampai ke dasar bumi yang tujuh dan akan dikalungkan kepadanya tanah yang dia ambil tanpa hak tersebut serta disuruh memikul tanahnya sampai ke padang Mahsyar. Hal itu menunjukkan bahwa merampas tanah tanpa hak termasuk dosa besar.
- Barangsiapa memiliki sebidang tanah, maka ia memiliki apa yang berkandung di bawahnya sampai ke dasar bumi yang paling bawah. Ia berhak melarang pembuatan lorong (bunker) di bawahnya tanpa kerelaan darinya.
- Termasuk perampasan dan pengambilan tanah tanpa hak adalah merubah-rubah tanda batas tanah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/374-377.