Larangan Membantu Orang Zhalim

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa membantu kaumnya (sukunya) yang tidak berada di atas kebenaran, maka perumpamaaannya seperti unta yang terperosok ke dalam sumur lalu ditarik-tarik ekornya’,” (Shahih, HR Abu Dawud [5118], Ahmad [I/401], Ibnu Hibban [5942], al-Baihaqi [X/234), ath-Thayalisi [344]).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Barangsiapa yang secara zhalim ikut membantu dalam suatu pertengkaran, maka ia akan kembali dengan membawa kemarahan Allah ‘Azza wajalla,” (Shahih, HR Abu Dawud [3598], Ibnu Majah [2320] dan al-Hakim [IV/99]).

Kandungan Bab:

  1. Membantu suatu kezhaliman hukumnya haram. Barangsiapa melakukannya berarti ia telah jatuh dalam kemarahan Allah dan kemurkaan-Nya. Ini merupakan ancaman yang sangat berat yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. 
  2. Fanatisme kesukuan hukumnya haram. Barangsiapa membantu sukunya yang berbuat zhalim, maka ia berdosa dan berhak mendapat hukuman. 
  3. Seorang Muslim harus menolong saudaranya yang zhalim ataupun yang dizhalimi. Jika saudaranya itu zhalim, maka hendaklah ia mencegahnya dari kezhaliman dan menahan tangannya dari perbuatan zhalim. Jika saudaranya dizhalimi hendaklah ia membantunya, dengan mengambi haknya yang dirampas lalu menyerahkannya kepadanya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/377-378.