Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Dua jenis manusia penghuni Neraka yang belum aku lihat. Pertama, sekelompok orang yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi lalu mencambuki manusia dengannya. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aromanya padahal aroma Surga sudah tercium dari perjalanan sekian dan sekian
Masih Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa memukul (orang lain) secara zhalim, maka dia akan diqishash (dibalas) pada hari Kiamat,” (Shahih ligharihi, HR Bukhari dalam al-Adabul Mufrad [185], ath-Thabrani dalam al-Aushath [1468]).
Dari Abu Umamah r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Akan muncul nanti di akhir zaman petugas-petugas keamanan yang berangkat dengan membawa kemarahan Allah dan pergi juga membawa kemurkaan Allah. Janganlah kalian menjadi teman dekat (teman kepercayaan) mereka.”
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafazh, “Akan muncul di tengah ummat ini nanti di akhir zaman sekelompok laki-laki yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi, mereka berangkat pagi-pagi dengan membawa kemurkaan Allah dan pulang sore hari juga membawa kemarahan Allah,” (Shahih, HR Ahmad [V/250], al-Hakim [IV/436], ath-Thabrani dalam al-Kabiir [7616 dan 8000]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memukul orang lain secara zhalim, khususnya yang dilakukan oleh para petugas keamanan yang memegang cambuk atau cemeti seperti ekor-ekor sapi. Mereka adalah aparat keamanan yang menjadi tangan kanan penguasa, umara’ dan sultan. Karena perbuatan tersebut dapat menyebabkan pelakunya masuk ke dalam Neraka Jahannam.
- Haram hukumnya memukul hamba budak sahaya secara zhalim, maka kaffaratnya adalah memerdekakannya. Dalilnya adalah kisah budak wanita dalam Shahih Muslim dan hadits Ibnu ‘Umar r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa menampar budaknya atau memukulnya, maka kaffaratnya adalah memerdekakannya’.” (HR Muslim [1657]).
Dan hadits Mu’awiyah bin Suwaid, ia berkata, “Aku telah menampar budak milik kami kemudian aku lari. Kemudian aku kembali selepas Zhuhur lalu aku shalat bermakmum di belakang ayahku. Ia memanggilku dan memanggil budak itu. Ayahku berkata, ‘Balaslah tamparannya!’ Namun, ia memaafkanku. Kemudian ayahku bercerita, ‘Kami adalah Bani Muqarrin pada masa Nabi kami hanya memiliki seorang budak wanita. Lalu salah seorang anggota keluarga kami menamparnya. Sampailah berita tersebut kepada Rasulullah saw. sehingga beliau bersabda, ‘Bebaskanlah dia!’ Mereka berkata, ‘Sesungguhnya pembantu yang kami miliki hanyalah dia seorang!’ Rasul lantas berkata, ‘Hendaklah kalian pakai tenaganya, hingga apabila kalian tidak membutuhkan tenaganya lagi, maka bebaskanlah dia’,” (HR Muslim [1658]).
Dan hadits Abu Mas’ud al-Anshari r.a, ia berkata, “Aku pernah memukul seorang budak laki-laki milikku. Lalu aku mendengar suara dari belakangku, ‘Ketahuilah hai Abu Mas’ud, sesungguhnya Allah lebih kuasa memperlakukanmu seperti yang engkau lakukan terhadapnya’.”
Aku menoleh ternyata ia adalah Rasulullah saw. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, dia bebas lillahi Ta’ala.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Andaikata tidak engkau lakukan niscaya tubuhmu akan dililit api Neraka atau kamu akan dimakan oleh api Neraka’,” (HR Muslim [1659]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/366-369.