Larangan Memperdagangkan Budak Biduanita (Penyanyi)

Dari Abu Umamah r.a. Rasulullah saw, beliau bersabda, “Janganlah menjual budak-budak biduanita, jangan membeli mereka dan jangan pula mengajari mereka. Tidak ada kebaikan memperdagangkan mereka dan hasil jual beli mereka hukumnya haram.”

Untuk masalah seperti inilah turun ayat berikut, “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan,” (Luqman: 6).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya perdagangkan lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna atau musik dan lagu), yaitu nyanyian. Sebagaimana yang dinukil dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra berkaitan dengan tafsir firman Allah SWT, “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan