Bolehkah Beberapa Orang Menggabungkan Hewan Ternak Mereka Karena Takut Zakat?

Pertanyaan:

Bolehkah dua atau tiga orang menggabungkan hewan ternak mereka karena takut zakat?

Jawab:  

Tidak boleh menggabungkan harta zakat atau memisahkannya dengan tujuan melarikan diri dari zakat, atau agar mengurangi kewajiban zakat. Karena nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:

““Tidak boleh digabungkan hewan-hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan hewan-hewan yang tergabung karena takut shodaqoh.” (H.R Al-Bukhari)

Maka, jika seseorang memiliki empat puluh ekor kambing, kemudian ia memisahkannya agar tidak wajib zakat, maka kewajiban zakat itu tidak gugur daripadanya. Dengan perbuatan ini ia menjadi berdosa karena berbuat tipu muslihat untuk menggugurkan apa yang telah diwajibkan Allah atas dirinya.

Demikian pula tidak boleh menggabungkan hewan-hewan yang asalnya terpisah, karena takut shodaqoh. Seperti jika seseorang memiliki kambing, unta, atau sapi yang sudah mencapai nisab,

kemudian ia menggabungkannya dalam kawanan unta, sapi, atau kambing orang lain, agar berkurang kewajiban zakat keduanya, karena adanya percampuran yang tidak ada dasarnya ini. Mereka menggabungkannya karena hendak mengurangi kewajiban zakat saat datang orang yang bertugas menarik zakat, maka kewajiban zakat tidak pernah gugur dari keduanya.

Kedua orang itu menjadi berdosa, dan wajib mengeluarkan sisa zakat yang wajib. Jika salah satu dari keduanya memiliki empat puluh ekor kambing, sedangkan yang satunya mempunyai enampuluh ekor

kambing, kemudian hewan-hewan itu mereka campurkan saat datang petugas zakat, agar mereka tidak mengeluarkan kecuali satu kambing saja, maka penggabungan ini tak berguna sama sekali, kewajiban zakat tidak pernah gugur dari mereka berdua, karena perbuatan ini adalah hiilah (muslihat) yang diharamkan.

Mereka tetap wajib mengeluarkan satu kambing yang lain dan dibayarkan kepada para fakir miskin. Seperlima wajib dikeluarkan oleh pemilik empat puluh ekor kambing, dan tiga perlima dikeluarkan oleh pemilik enam puluh ekor kambing. Dan seperti inilah kambing yang harus diserahkan kepada petugas zakat, masing-masing dari dua orang sesuai dengan prosedur ini. Mereka berdua harus bertaubat kepada Allah dan tidak mengulang lagi muslihat tersebut.

Tetapi jika penggabungan ini ditujukan untuk kerja sama atau saling tolong, dan bukan muslihat untuk menggugurkan zakat, atau mengurangi kewajiban zakat, maka hal ini diperbolehkan, jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi seperti yang dijelaskan para ulama dalam kitab mereka. Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dalam terusan hadits shahih tadi, yang artinya:

““Tetapi jika itu hasil penggabungan milik dua orang, maka masing-masing dar i keduanya membagi dengan adil diantara mereka.” (H.R Al-Bukhari)

 

Sumber: Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmah Tata’allaqu bi Arkanil Islam oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz