Apakah Zakat dan Sedekah Khusus Dikeluarkan pada Bulan Ramadhan?

Zakat1

Jawaban:

Sedekah tidak hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan saja tetapi disunahkan dan disyariatkan di setiap waktu. Sedangkan zakat dikeluarkan jika telah sampai pada haulnya tanpa menunggu Ramadhan, kecuali jika bulan Ramadhan sudah dekat, seperti jika haulnya datang pada bulan Sya’ban maka perlu ditunggu hingga bulan Ramadhan, maka ini tidak apa-apa. Adapun jika haul zakatnya jatuh pada bulan Muharram misalnya, maka tidak boleh diakhirkan hingga Ramadhan.

Pembayaran zakat boleh diajukan pada bulan Ramadhan, sedangkan mengakhirkan dari waktu pembayaran hukumnya tidak boleh, karena kewajiban yang berkaitan dengan sebab harus dilaksanakan ketika sebab itu ada dan tidak boleh diakhirkan. Jika orang yang mengakhirkan zakatnya itu tidak mempunyai penanggung jawab lalu dia mati sebelum zakatnya dibayar, maka tanggungan zakat itu tetap menjadi tanggung jawabnya.

Kadang-kadang ahli warisnya tidak tahu bahwa dia belum mengeluarkan zakat, sehingga mereka tidak membayarnya, baik karena tidak tahu ataupun karena sebab-sebab lainnya. Jika ini terjadi, maka dia tetap dimintai pertanggung jawabab kelak di akhirat. Itulah beberapa hal yang bisa timbul akibat seseorang meremehkan atau merasa berat untuk membayar zakatnya.

Sedangkan sedekah tidak ada batasan waktu tertentu. Setiap waktu dalam setahun adalah waktu untuk bersedakah, tetapi kebanyakan manusia memilih untuk mengeluarkan sedekah dan zakat mereka di bulan Ramadhan karena bulan itu adalah bulan karunia, bulan kedermawanan dan bulan yang penuh kemuliaan. Di bulan itu, Nabi shallahu ‘alahi wa sallam menjadi orang yang paling dermawan. Ketika beliau bertemu dengan Jibril maka Jibril mengajarkan Al-Quran kepada beliau.

Harus kita ketahui bahwa fadilah zakat dan sedekah di bulan Ramadhan berkaitan dengan waktu. Maka jika tidak ada fadilah lain yang mengunggulinya, maka bulan Ramadhan merupakan waktu terbaik dari pada waktu-waktu lainnya. Tetapi jika ada fadilah lain yang lebih tinggi daripada fadilah waktu, seperti adanya orang fakir yang sangat membutuhkan di selain bulan Ramadhan, maka dia tidak boleh mengakhirkan sedekahnya hingga bulan Ramadhan. Dia harus melihat kepada waktu yang didalamnya lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir sehingga dia mengeluarkan sedekah pada waktu itu. Kebanyakan orang-orang fakir lebih membutuhkan di luar bulan Ramadhan daripada di bulan Ramahdan dan zakat, sehingga orang-orang fakir merasa cukup dari apa yang diberikan kepada mereka. Tetapi mereka lebih membutuhkan lagi di hari-hari lainnya di sepanjang tahun. Masalah ini harus diperhatikan manusia sehingga tidak menjadi fadilah waktu lebih didahulukan daripada fadilah-fadilah yang lain.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 468 – 469.