Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a. bahwa ia berkata, “Wahai Zaid bin Arqam, apakah engkau tahu bahwa Rasulullah saw. pernah diberi telur-telur burung unta saat beliau ihram lalu beliau menolaknya?” Zaid menjawab, “Ya!” (Hasan, HR Ibnu Khuzaimah [2644] dan al-Hakim [I/452]).
Kandungan Bab:
- Telur buruan hukumnya sama dengan binatang buruan, ada dendanya (bila diambil). Al-Qurthubi berkata dalam al-Jaami’li Ahkaamil Qur’an (VI/311), “Mayoritas ulama berpendapat setiap telur burung yang diambil harus diganti dengan harganya.”
- Ibnu Khuzaimah berkata (IV/181), “Telur binatang buruan halal bagi seorang muhrim jika diambil bukan untuknya karena hukum telur binatang buruan tidak jauh beda dengan hukum dagingnya.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.