Dari Asma’ binti Abi Bakar r.a. menceritakan bahwa ia menemui Nabi saw. dan berkata, “Wahai Nabiyullah, aku tidak memiliki sesuatu pun kecuali yang diberikan oleh az-Zubair kepadaku. Bolehkan aku mengeluarkan sedikit dari harta yang diberikannya itu?” Rasulullah saw. bersabda, “Bershadaqahlah selama kamu mampu, janganlah menahan-nahan harta sehingga Allah akan menyempitkan rizkimu!” (HR Bukhari [1434] dan Muslim [1029]).
Dari Ka’ab bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Dua ekor serigala lapar yang dilepas di tengah kambing-kambing tidak lebih merusak agama seseorang daripada ketamakan terhadap harta dan kedudukan’,” (Shahih, HR Tirmidzi [2376], al-Baghawi [4054], Ahmad [III/456 dan 460], ad-Darimi [II/304], Ibnul Mubarak dalam kitab az-zuhd [181] dan Ibnu Hibban [3228]).
Kandungan Bab:
- Larangan menahan shadaqah karena takut hartanya habis, sesungguhnya hal tersebut dapat memutus berkah.
- Larangan tamak terhadap harta dan menahan-nahannya, karena sifat tersebut akan mewariskan kebakhilan dan kekikiran.
- Seorang Mukmin gemar bershadaqah dan menganjurkan supaya bershadaqah, ia mengeluarkan seluruh hartanya sehingga ia tidak memiliki apapun lantas bergantung kepada manusia dan meminta-minta kepada mereka. Sebaik-baik urusan adalah yang proporsional (sesuai porsinya).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.