Larangan Menutup Kepala dan Wajah Jenazah Orang yang Sedang Ihram

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a. ia berkata, “Ketika seorang laki-laki sedang wukuf di ‘Arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya hingga patah lehernya – atau hingga mematahkan lehernya – Rasulullah saw. bersabda, “Mandikanlah ia dengan perasan air dan perasan daun bidara, kafanilah ia dengan dua helai kain, janganlah beri wewangian dan jangan tutupi kepalanya karena ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan mengumandangkan talbiyah,” (HR Bukhari [1265] dan Muslim ([1206]).

Kandungan Bab: 

  1. Menurut Sunnah, sekujur tubuh mayit ditutup dengan kain kafan, ber-dasarkan hadits ‘Aisyah r.a. yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ketika Rasulullah saw. wafat jenazah beliau ditutup dengan kain bergaris-garis. 
  2. Sunnah ini tidak berlaku bagi orang yang mati dalam keadaan ihram, sebab tidak boleh menutup kepala dan wajahnya dan tidak boleh diberi wewangian berdasarkan hadits bab di atas.

    Jika ada yang bertanya, Bukankah ihram berkaitan dengan kepala bukan dengan wajah? Jawabnya, Dalam riwayat Muslim disebutkan “Janganlah tutupi kepala dan wajahnya” dalam riwayat lain disebutkan “Rasulullah memerintahkan mereka untuk membuka wajah dan kepalanya” dalam riwayat lain berbunyi, “Janganlah tutupi wajahnya.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.