Jawaban:
Mengambil gambar dengan alat photografi secara langsung yang tidak dijalankan oleh tangan manusia hukumnya tidak apa-apa; karena hal itu tidak termasuk dalam katagori menggambar, tetapi harus tetap diperhatikan, untuk apa tujuan pemotretan? Jika tujuan pemotretan itu untuk mengagungkan gambar itu dan mengingatnya (dzikir) maka pemotretan itu menjadi haram. Demikian itu karena suatu wasilah memiliki hukum yang berbeda-beda, maka mengambil gambar untuk peringatan hukumnya haram karena Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam bersabda bahwa malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.(Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Libas, bab “Man Karaha Al-Qu’ud ‘Ala Ash-Shuwar”, (5958); dan muslim kitab Al-Libas wa Az-Zinah, bab “Tahrim Tashwir Shurah Al-Hayawan”,(2106)). Hadits ini menunjukkan atas haramnya memasang gambar di rumah-rumah. Sedangkan menggantungkan gambar di atas dinding hukumnya juga haram dan tidak boleh, karena malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 179.