Bagaimana Hukumnya Menggantungkan Gambar pada Dinding?

Aqidah2

Jawaban:

Menempelkan gambar pada dinding apalagi yang besar hukumnya haram hingga walaupun yang tampak hanya sebagian badan dan kepala saja, apalagi sengaja untuk mengagungkannya. Asal mula syirik itu adalah berlebih-lebihan dalam mengagungkan, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya dia berkata tentang patung-patung kaum Nabi Nuh yang meraka sembah bahwa patung-patung itu merupakan nama-nama orang shalih yang mereka pahat untuk mengingat mereka menyembah patung-patung itu. (DItakhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab At-Tafsir, (49210).

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 179.