Jawaban:
Mengubur mayat di dalam masjid dilarang Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam dan dilarang pula membangun masjid di atas kuburan. Orang yang melakukan tindakan seperti itu akan dilaknat dan Rasulullah mengingatkan umatnya tatkala menjelang ajalnya bahwa ini termasuk perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Di samping itu, tindakan itu dapat menjadi wasilah untuk berbuat syirik kepada Allah, karena membangun masjid di atas kuburan dan mengubur mayit di dalamnya bisa menjadi wasilah terjadinya syirik kepada Allah. Ditakutkan nantinya manusia meyakini bahwa penghuni kuburan yang ada di dalam masjid itu bisa memberkan manfaat atau menolak bahaya dari mereka, atau diyakini mereka memiliki kekhususan yang dapat menyebabkan ketaatan kepada selain Allah. Maka kaum muslimin harus berhati-hati dari realistas yang membahayakan ini dan hendaknya masjid-masjid yang dibanguan di atas tauhid dan akidah yang benar, kosong dari kuburan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”
(Al-Jinn: 18).
Masjid-masjid Allah harus bebas dari syirik, sehingga di dalamnya hanya dilakukan ibadah khusus kepada Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah kewajiban kaum muslimin.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 175.