
Jawaban:
Tidak boleh hukumnya memakai pakaian yang bergambar hewan atau manusia. Tidak boleh pula memakai benda-benda lainnya yang bergambar manusia dan hewan, karena Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam bersabda bahwa malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar. (Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Libas, bab “Man Karaha Al-Qu’ud ‘Ala Ash-Shuwar”, (5958); dan muslim kitab Al-Libas wa Az-Zinah, bab “Tahrim Tashwir Shurah Al-Hayawan”,(2106)).
Maka dari itu tidak kita dapati seorang pun dari kalangan shahabat yang membuat gambar-gambar untuk kenangan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa yang mempunyai gambar (photo) untuk kenangan, maka dia harus menghancurkannya; baik yang telah ditempelkan di dinding atau diletakkan di dalam album dan sebagainya; karena adanya gambar-gambar itu menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah itu. Hadits yang menjelaskan masalah ini adalah hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 178.