Jawaban:
Membuat bangunan di atas kuburan hukumnya haram dan Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam melarangnya karena di dalamnya ada pengagungan terhadap penghuni kubur, bisa menjadi wasilah dan sarana untuk menyembah kuburan itu serta menjadikannya sebagai tuhan-tuhan lain selain Allah. Seperti halnya bangunan-bangunan lain yang dibangun di atas kuburan, maka manusia menyekutukan penghuni kuburan itu dengan Allah, berdoa kepadanya dan meminta pertolongan kepadanya untuk menghilangkan bencana. Semua itu termasuk syirik besar dan murtad dari Islam.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 174.