Larangan Mempermainkan Batu Kerikil Pada Hari Jum’at saat Imam sedang Berkhutbah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhunya kemudian mendatangi Jum’at lalu diam mendengarkan khutbah, niscaya akan diampuni baginya kesalahan antara Jum’at tersebut dengan Jum’at berikut-nya ditambah tiga hari. Barangsiapa mempermainkan batu kerikil berarti ia telah berbuat sia-sia

Kandungan Bab: 

  1. Imam an-Nawawi berkata dalam Syarah Shahiih Muslim (VI/147), “Dalam Hadits ini disebutkan larangan mempermainkan kerikil dan bentuk-bentuk permainan lainnya saat imam berkhutbah. Hadits tersebut juga memberikan isyarat keharusan menghadirkan hati dan anggota tubuh saat mendengarkan khutbah.” 
  2. Termasuk bentuk permainan yang sia-sia adalah mempermainkan alat tasbih saat imam berkhutbah. Disamping itu, biji-biji yang disebut tasbih itu adalah. bid’ah munkarah.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/524-525.