Larangan Memisahkan antara Dua Orang Makmum Dalam Shaf pada Hari Jum’at

Diriwayatkan dari Salman al-Farisi, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, bersuci sebisanya, memakai minyak rambut, menggunakan minyak wangi, kemudian keluar dan tidak memisah-misahkan dua orang makmum dalam shaf, kemudian ia shalat semampunya, setelah imam keluar ia diam mendengarkan khutbah, pasti akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikut

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya memisahkan antara dua orang dalam shaf, termasuk di dalamnya duduk di antara keduanya atau mengambil tempat duduknya. Termasuk dalil-dalil pengharamannya adalah hadits-hadits yang melarang melangkahi pundak manusia, karena melangkahi pundak berarti memisahkan antara dua orang bahkan lebih parah lagi, karena ia mengangkat kedua kakinya di atas kepala dan pundak mereka. 
  2. Sebagian ahli ilmu mengecualikan orang yang ingin masuk ke shaf per-tama karena melihat adanya celah di sana untuk menutup celah tersebut.

    Cara yang terbaik adalah menganjurkan agar berlapang-lapang dalam majelis dan menutup celah serta menyempurnakan shaf pertama lalu kedua, ketiga dan seterusnya. Dalilnya adalah hadits-hadits yang tercantum dalam bab sesudahnya, wallaahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/518-519.