Diriwayatkan dari Salman al-Farisi, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, bersuci sebisanya, memakai minyak rambut, menggunakan minyak wangi, kemudian keluar dan tidak memisah-misahkan dua orang makmum dalam shaf, kemudian ia shalat semampunya, setelah imam keluar ia diam mendengarkan khutbah, pasti akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikut
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memisahkan antara dua orang dalam shaf, termasuk di dalamnya duduk di antara keduanya atau mengambil tempat duduknya. Termasuk dalil-dalil pengharamannya adalah hadits-hadits yang melarang melangkahi pundak manusia, karena melangkahi pundak berarti memisahkan antara dua orang bahkan lebih parah lagi, karena ia mengangkat kedua kakinya di atas kepala dan pundak mereka.
- Sebagian ahli ilmu mengecualikan orang yang ingin masuk ke shaf per-tama karena melihat adanya celah di sana untuk menutup celah tersebut.
Cara yang terbaik adalah menganjurkan agar berlapang-lapang dalam majelis dan menutup celah serta menyempurnakan shaf pertama lalu kedua, ketiga dan seterusnya. Dalilnya adalah hadits-hadits yang tercantum dalam bab sesudahnya, wallaahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/518-519.