Larangan Tertinggal dari Shaf-Shaf Awal pada Hari Jum’at

Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab r.a, ia berkata, “Rasulullah bersabda,

Kandungan Bab: 

  1. Keterangan tentang rendahnya kedudukan orang-orang yang terlambat shalat Jum’at dan jahilnya orang-orang yang jauh dari mendengar nasihat pada hari Jum’at. Karena sesungguhnya mereka telah menjatuhkan kedudukan mereka dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menempati kedudukan tinggi dan membenci orang-orang yang menempati kedudukan yang rendah. 
  2. Makruh hukumnya terluput dari shaf-shaf terdepan, karena hal tersebut akan mengurangi pahala dan menghalangi seseorang dari kedudukan dan maqam yang tinggi.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/516-517.