Larangan Melangkahi Pundak-Pundak Orang Lain pada Hari Jum’at untuk Mengerjakan Shalat

‘Abdullah bin Busr r.a. berkata, “Seorang laki-laki datang dengan melangkahi pundak-pundak orang lain pada hari Jum’at dan ketika itu Rasulullah saw. sedang menyampaikan khutbah. Rasulullah saw. berkata kepadanya,

Kandungan Bab: 

  1. Dilarang melangkahi pundak-pundak orang lain pada hari Jum’at karena dapat mengganggu kaum Muslimin, hukumnya haram berdasarkan nash al-Qur