‘Abdullah bin Busr r.a. berkata, “Seorang laki-laki datang dengan melangkahi pundak-pundak orang lain pada hari Jum’at dan ketika itu Rasulullah saw. sedang menyampaikan khutbah. Rasulullah saw. berkata kepadanya,
Kandungan Bab:
- Dilarang melangkahi pundak-pundak orang lain pada hari Jum’at karena dapat mengganggu kaum Muslimin, hukumnya haram berdasarkan nash al-Qur