Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Tidak akan dapat memahami bacaan, orang yang menghatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari’,” (Shahih, HR Abu Dawud [1394], at-Tirmidzi [2949], Ibnu Majah [1347], Ahmad [II/164, 189, 195], ad-Darimi [I/350, II/471], dan Ibnu Hibban [758]).
Kandungan Bab:
- Riwayat-riwayat yang ada masih simpang siur tentang penyebutan batas minimal mengkhatamkan Al-Qur’an. Ada yang menyebutkan batas minimalnya adalah tujuh hari, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari yang berbunyi, “Khatamkanlah dalam tujuh hari, jangan kurang dari itu!”
Ada yang menyebutkannya lima hari, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat at-Tirmidzi yang berbunyi, “Khatamkanlah dalam lima hari!” Aku berkata: “Aku sanggup kurang dari itu!” Rasulullah berkata, “Jangan kurang dari itu.”
Ada yang mengatakan tiga hari, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Bukhari yang berbunyi, “Sahabat berkata, ‘Aku sanggup kurang dari itu!’ Beliau saw. pun menguranginya hingga tiga hari.”
- Rasulullah saw. tidak membolehkan mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari. Sebab akan menyebabkan pembacanya tidak dapat memahami Al-Qur’an dan tidak dapat mentadabburinya.
- Membaca Al-Qur’an hendaklah dengan mentadabburinya. Adapun membaca dengan cepat merupakan bentuk bacaan bid’ah yang tidak akan melewati kerongkongan (tidak akan dapat dipahami bacaanya). Oleh sebab itu, Rasulullah saw. mengecam orang-orang yang membacanya tidak melewati kerongkongan. Sebagaimana disebutkan dalam bab terdahulu tentang larangan memahami agama dengan pemahaman yang dangkal.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/243-244.