Apakah penyakit karena pandangan mata (sawan) bisa menimpa manusia? Bagaimana mengobatinya? Apakah bila kita melakukan pengobatan berarti kita menolak tawakal?
Jawaban:
Kami melihat bahwa penyakit karena pandangan mata (sawan) memang benar-benar ada yang ditetapkan secara syari’at dan realitas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al Quran dan mereka berkata: “Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila”. (Al-Qalam:51).
Ibnu Abbas dan lain-lain menafsirkan, atau mencelakaimu dengan pandangan mata mereka. Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Penyakit karena pandangan mata adalah benar. Seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir tentu penyakit karena pandangan mata akan mendahuluinya, maka jika kalian mandi, hendaklah kalian mencucinya.”
Dalam riwayat An-Nasa’i dan Ibnu Majah juga disebutkan, “Amir bin Rabi’ah berjalan melewati Sahal bin Hanif yang sedang mandi seraya berkata, ‘Saya belum pernah melihat seperti hari ini dan belum pernah melihat kulit yang tersembunyi. Tiba-tiba Sahal terpelanting jatuh. Maka dia dibawa kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam dan dikatakan kepada beliau bahwa Sahal ditemukan dalam keadaaan pingsan.’ Beliau bersabda, ‘Siapa penyebabnya menurut kalian?’ Mereka menjawab, ‘Amir bin Rabi’ah.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa salah seorang di antara kalian ingin membunuh saudaranya sendiri. Jika salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang menakjubkan pada saudaranya, hendaklah dia mendoakannya agar membawa barakah.’ Kemudian beliau meminta air, lalu menyuruh Amir untuk berwudlu, membersihkan wajah dan kedua tangannya hingga kedua siku, kedua lututnya dan dalam sarungnya. Setelah itu beliau menyuruh untuk menyiramkan air itu kepada Sahal.” (Ditakhrij oleh Ibnu Majah).
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa air itu diguyurkan keapda Sahal dari arah belakangnya. Realitas membuktikan bahwa penyakit sawan (pandangan mata) ini ada dan tidak mungkin diingkari.
Jika hal itu terjadi, maka bisa dilakukan pengobatan yang disyariatkan yaitu:
- Membacakan ruqyah (jampi-jampi). Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Tidak ada ruqyah (jampi-jampi) kecuali pada penyakit karena pandangan mata atau demam.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
- Mandi. Seperti yang diperintahkan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam kepada Amir bin Rabiah dalam hadits di atas, kemudian airnya disiramkan kepada orang yang terkena sawan (kurbannya).
Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam pernah menjampi seraya membaca, “Dengan nama Allah aku menjampimu dari segala sesuatu yang menimpamu dari segala kejahatan jiwa atau pandangan mata yang dengki. Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku menjampimu.” (HR Bukhari Muslim).
Adapun mengambil kotorannya, seperti air kencing atau tinjanya tidak ada dasarnya. Begitu pula mengambil bekasnya. Tetapi yang diriwayatkan adalah membasuh anggota badan dan dalam sarungnya, mungkin juga termasuk kemaluan, celana dalam dan pakaiannya, wallahu a’lam.
Berobat dari penyakit pandangan mata dianjurkan dan tidak apa-apa serta tidak bertentangan dengan tawakal. Bahkan tindakan itu sendiri disebut tawakal, karena tawakal adalah bersandar kepada Allah dengan melakukan faktor-faktor (sebab-sebab) yang diperbolehkan atau diperintahkan. Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam pernah melindungi Hasan dan Husain seraya membaca, “Aku melindungi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari syetan dan kegelisahan serta dari setiap pandangan mata yang tercela.”
Beliau juga bersabda, “Demikian pula Ibrahim melindungi Ishaq dan Ismail ‘alahimassalam.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 137 – 139.