Si Subur Dilaporkan ke Kepolisian dengan Pasal Penistaan Agama

Dukun1

JAKARTA (voa-islam.com) – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penyimpangan Subur, selanjutnya Adi Bing Slamet melaporkan bekas guru spiritual itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4), dengan tuduhan penistaan agama.

Adi yang didampingi kuasa hukum dan korban lain dari Eyang Subur, mendatangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 17.45 WIB. “Kami datang mau laporkan si Subur, biar nggak kabur,” kata Adi saat sebelum memasuki SPK Polda Metro Jaya.

Sebelum Adi melaporkan ke kepolisian, Gerakan Reformis Islam (GARIS) – orma Islam pimpinan H. Chep Darmawan sudah terlebih dahulu melaporkan Subur dengan pasal serupa.

Dengan nomor laporan LP/1366/IV/2013/PMJ/Dit. Reskrimum, Subur dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP (Penistaan atau penodaan agama terhadap agama Islam. “”Laporannya tentang penistaan agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Eyang subur mengaku kalau dia adalah orang yang menerima wahyu dari Allah. Dia bilang sholat itu tidak wajib, puasa pun imsaknya dia yang tentukan,” ujar kuasa hukum Adi Bing Slamet, Fahmi Bachmid SH, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Untuk memperkuat laporan, sejumlah alat bukti akan dibawa kepada penyidik seperti hasil Fatwa MUI dan 10 orang saksi dengan waktu kejadian dari tahun 1995 sampai dengan 2010. “Kita akan kumpulkan fatwa MUI, media kita kliping, barang bukti hasil rekaman dan beberapa keterangan saksi,” pungkas Fahmi.

MUI Siap Ladeni

Sementara itu, kabarnya, tim kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah dan Abu Bakar J Lamatopo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (19/4), mengaku siap melaporkan sejumlah orang, termasuk MUI yang telah mengeluarkan fatwa terkait penyimpangan Subur. Ramdhan menilai MUI tidak netral dalam mendudukan masalah ini setelah melakukan tabayyun. Tidak netral yang dimaksud, yakni bocornya hasil tabayyun tersebut ke media dan pihak Adi Cs.

“Kemudian sudah ada kesimpulan dari oknum-oknum MUI yang menyatakan seolah-olah bahwa Eyang Subur itu adalah sesat dan kemudian membentuk sebuah opini,” tandasnya.

Saat disinggung apakah MUI akan dilaporkan, Ramdhan menegaskan, pihaknya sudah melapor ke Komnas HAM. “Yang pasti kita sudah laporkan ke Komnas HAM,” jawabnya. Saat ditanya tentang pelaporan pidana terhadap MUI, Ramdhan menegaskan, pihaknya baru melaporkan empat orang. Namun ia memastikan, akan terus melaporkan sejumlah orang yang diduga telah memfitnah Eyang Subur.”

MUI mengaku siap melayani tantangan tim kuasa hukum Subur yang akan melaporkan MUI ke penegak hukum. “Jika Subur dan kuasa hukumnya tidak terima atas hasil investigasi dan fatwa yang telah dikeluarkan, boleh saja melaporkan MUI ke manapun dan MUI akan menghadapi laporan tersebut,” kata Ketua MUI KH. Maruf Amin.

Saat tampil live di salah satu televisi swasta nasional, kuasa hukum Subur, Ramdan Alamsyah mengatakan, tidak ada pembicaraan dari kuasa hukum untuk melaporkan MUI ke penegak hukum.”Dia (Ramdan Alamsyah) mengatakan menerima putusan MUI,” jelas anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menambahkan.