MUI: Ajaran Eyang Subur Menyimpang Dari Islam

Dukun1

Islampos.com – SETELAH melakukan investigasi ke rumah Eyang Subur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengantongi beberapa fakta dan keputusan atas Eyang Subur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena ia telah mempraktikkan perdukunan dan ramalan.

“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus,” kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Senin (22/4/2013) seperti dilansir antaranews.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.

Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya.

“Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan,” terang Ma’ruf.

Kedua, ditemukan adanya praktek perdukunan dan peramalan yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktek dimaksud.

“Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa MUI nomor 2/munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan,” tegasnya.

Dari temuan ini MUI pun menyimpulkan Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam.”Berdasarkan penemuan tersebut, maka MUI menyimpulkan saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat islam,” tandas Ma’aruf

Tim investigasi MUI melakukan investigasi sejak 8 sampai 20 April 2013. Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 untuk penetapan fatwa terkait.