Ayat 47, yaitu firman Allah ta’ala,
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.” (al-Anfaal: 47)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhiy bahwa ketika kaum Quraisy berangkat dari Mekah menuju Badar, mereka membawa serta para penyanyi wanita dan gendang. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “”Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya…” (164)
Ayat 49, yaitu firman Allah ta’ala,
“(Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata: “Mereka itu (orang-orang mu’min) ditipu oleh agamanya”. (Allah berfirman): “Barang-siapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.” (al-Anfaal: 49)
Sebab Turunnya Ayat
Dalam al-Mu’jamul Ausath, ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Abu Hurairah bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya kepada Nabi saw. di Mekah,
“Golongan ini pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang.” (al-Qamar: 45)
Umar ibnul-Khaththaab bertanya, “Rasulullah, golongan apa?” Hal itu sebelum terjadi Perang Badar. Ketika pecah Perang Badar dan kaum Quraisy kalah, aku pun memandang Rasulullah yang sedang menatap bekas-bekas mereka dalam keadaan menghunus pedang dan berucap,
“Golongan ini pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang.” (al-Qamar: 45)
Jadi, ayat itu mengenai Perang Badar. Lalu Allah menurunkan firman-Nya mengenai mereka,
“Sehingga apabila Kami timpakan siksaan...” (al-Mu’minuun: 64)
Juga menurunkan ayat,
“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan ingkar...” (Ibrahim: 28)
Rasulullah melempar mereka, dan lemparan itu mengenai mereka semua, menimpa mata dan mulut mereka, sampai-sampai ada yang terbunuh ketika dia sibuk membersihkan mata dan mulutnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya,
“…dan bukan engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allah yang melempar...” (al-Anfaal: 17)
Dan Dia menurunkan firman-Nya tentang Iblis,
“…Maka ketika kedua pasukan itu telah saling melihat (berhadapan), setan balik ke belakang...” (al-Anfaal: 48)
Utbah bin Rabi’ah serta beberapa orang musyrik yang lain berkata pada waktu Perang Badar, “Orang-orang ini telah ditipu oleh agama mereka!” Maka Allah menurunkan ayat.
“(Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata: “Mereka itu (orang-orang mu’min) ditipu oleh agamanya...”‘ (al-Anfaal: 49)
Ayat 55, firman Allah ta’ala,
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman.“ (al-Anfaal: 55)
Sebab Turunnya Ayat
Abusy Syaikh meriwayatkan dari Sa’id ibnuz-Zubair bahwa ayat, “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman.” turun tentang enam orang Yahudi, salah satunya bernama Ibnu Tabut. (166)
Ayat 58, yaitu firman Allah ta’ala,
“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (al-Anfaal: 58)
Sebab Turunnya Ayat
Abusy Syaikh meriwayatkan dari Ibnu Syihab, ia berkata, “Jibril menemui Rasulullah dan berkata, ‘Engkau telah meletakkan senjata padahal kita masih hendak memburu musuh?! Keluarlah, sesungguhnya Allah telah memerintahkanmu untuk memerangi Quraizhah.’ Dan Allah menurunkan firman-Nya mengenai mereka, “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan….” (167)
Ayat 64, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mu’min yang mengikutimu.” (al-Anfaal: 64)
Sebab Turunnya Ayat
Al-Bazzar meriwayatkan dengan sanad yang lemah melalui jalur ‘Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang musyrik berkata satu sama lain, ‘Sekarang mereka telah setara dengan kita.’ Dan Allah pun menurunkan firman-Nya, “Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mu’min yang mengikutimu.'” Atsar ini dikuatkan dengan beberapa riwayat lain. (168)
Ath-Thabrani dan lain-lain meriwayatkan dari jalur Sa’id ibnuz-Zubair bahwa Ibnu Abbas berkata, “Ketika 39 lelaki dan wanita masuk Islam lalu Umar pun masuk Islam sehingga jumlah mereka menjadi empat puluh, turun firman-Nya, “Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mu’min yang mengikutimu.'” (170)
Abus Syaikh meriwayatkan dari Sa’id ibnul-Musayyab bahwa ketika Umar masuk Islam, Allah menurunkan ayat mengenai keislamannya, “Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mu’min yang mengikutimu.” (171)
Ayat 65, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu’min untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.” (al-Anfaal: 65)
Sebab Turunnya Ayat
Ishaq bin Raahawaih, dalam al-Musnad-nya, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Ketika Allah mewajibkan agar setiap orang menghadapi sepuluh musuh, mereka merasa keberatan. Maka Allah pun meringankannya sampai satu lawan dua. Lalu Allah menurunkan ayat, “‘…Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh…,’ hingga akhir ayat.” (172)
Ayat 67, firman Allah ta’ala,
“Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Anfaal: 67)
Sebab Turunnya Ayat
Ahmad dan lain-lain meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi saw. bermusyawarah dengan kaum muslimin mengenai tindakan apa yang akan diambil terhadap para tawanan dalam Perang Badar. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah memberi kalian kuasa penuh atas diri mereka.” Umar ibnul-Khaththab berdiri dan berkata, “Rasulullah, penggal saja leher mereka!” Akan tetapi, setelah mendengar perkataan Umar yang seperti itu beliau berpaling. Lalu Abu Bakar berdiri dan mengatakan, “Menurut kami, Anda sebaiknya memaafkan mereka dan menerima tebusan mereka.” Beliau memaafkan mereka dan menerima uang tebusan. Maka Allah menurunkan ayat 68, “Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah,…” (173)
Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Pada waktu Perang Badar, ketika para tawanan dihadapkan kepada beliau, Rasulullah bertanya, ‘Apa pendapat kalian tentang para tawanan ini?’ Maka turunlah ayat Al-Qur’an sesuai pendapat Umar, “Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi…,’ hingga akhir ayat.” (174)
At-Tirmdizi meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda,
“Barang-barang ghanimah (rampasan perang) tidak halal bagi seorang pun sebelum kalian. Barang-barang itu sejak dulu dilahap api yang menyambar turun dari langit.”
Tapi pada waktu Perang Badar, kaum muslimin memungut barang-barang ghanimah sebelum dihalalkan bagi mereka. Maka Allah menurunkan ayat,
“Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.” (al-Anfaal: 68)
Ayat 70, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Anfaal: 70)
Sebab Turunnya Ayat
Dalam al-Mu’jamul Ausath, ath-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa al-‘Abbas berkata, “Demi Allah, mengenai dirikulah ayat itu turun; yaitu ketika aku memberi tahu Rasulullah bahwa aku masuk Islam dan aku minta beliau memberiku sesuatu dengan harga dua puluh uqiyah yang ada di tanganku, maka beliau memberiku dua puluh budak yang semuanya dapat memperdagangkan harta bendaku, di samping ampunan Allah yang aku harapkan.” (176)
Ayat 73, firman Allah ta’ala,
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu , niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (al-Anfaal: 73)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Jarir dan Abusy Syaikh meriwayatkan dari as-Suddi dari Abu Malik bahwa seorang lelaki berkata, “Kita memberi warisan kepada kaum kerabat kita yang musyrik.” Maka turunlah ayat,”“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain….” (177)
Ayat 75, yaitu firman Allah ta’ala,
“Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (al-Anfaal: 75)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnuz Zubair berkata, “Dahulu seseorang biasa mengikat janji dengan kawannya, ‘Kamu akan mewarisi aku dan aku pun akan mewarisimu.’ Lalu turunlah ayat, ”…Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah…'” (178)
Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah mempersaudarakan antara az-Zubair ibnul-‘Awwam dengan Ka’ab bin Malik. Kata az-Zubair, ‘Aku melihat Ka’ab menderita luka-luka dalam Perang Uhud, maka aku berkata, ‘Sekiranya ia meninggal dunia, niscaya aku akan mewarisinya.’ Maka turunlah ayat ini, ‘…Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah….”‘ Maka setelah itu harta warisan menjadi hak kaum kerabat, dan sistem pewarisan dari hubungan persaudaraan tersebut berhenti.” (179)
164. Ini dikatakan oleh al-Qurthubi (4/2952). Katanya, “Lalu ketika mereka sampai di Juhfah, Khaffaaf al-Kinaani (yang merupakan sahabat Abu Jahal) mengirim kepadanya banyak hadiah yang diantarkan oleh seorang putranya, seraya berpesan, ‘Kalau kamu menghendaki, aku akan kirim bala bantuan pasukan. Atau kalau kamu mau, aku akan membantumu dengan diriku sendiri bersama kaumku yang kuat.’ Abu Jahal menjawab, ‘Kalau kami memerangi Allah sebagaimana diklaim Muhammad, maka demi Allah kami tidak akan kuat melawan-Nya. Tapi kalau kami memerangi manusia, demi Allah kami adalah kekuatan yang amat tangguh untuk menghadapi mereka. Demi Allah, kami tidak akan mundur dari memerangi Muhammad sebelum kita sampai di Badar. Di sana kita akan minum-minum arak dan mendengarkan dendang para penyanyi, sebab Badar adalah salah satu pusat keramaian dan salah satu pasar bangsa Arab. Dengan begitu, bangsa Arab akan mendengar berita penyerbuan kita sehingga mereka akan gentar kepada kita untuk selamanya.”‘ Kisah ini dituturkan pula oleh Ibnu Katsir secara ringkas (2/420).
165. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani (9/58) dalam al-Mu’jamul Ausath, dan riwayat ini lemah. Ibnu Katsir (2/422) mengatakan bahwa mereka adalah sejumlah kaum munafik di Mekah; mereka mengatakannya pada waktu Perang Badar. Asy-Sya’bi berkata, “Sejumlah penduduk Mekah sudah masuk Islam, dan pada waktu terjadi Perang Badar mereka ikut pergi bersama kaum musyrikin. Ketika melihat jumlah kaum muslimin yang sedikit, mereka pun mengatakan, ‘Mereka telah ditipu oleh agama mereka.'” Mengenai diri mereka telah disinggung pada ayat 97 surah an-Nisaa’.
166. Kata al-Qurthubi (4/2957), “Mereka adalah Bani Quraizhah dan Bani Nadhir—menurut pendapat Mujahid—yang melanggar perjanjian dengan Rasulullah dan membantu kaum musyrikin Mekah dengan persenjataan lalu meerka meminta maaf dan berkata, ‘Kami telah lupa.’ Maka Rasulullah pun mengikat perjanjian lagi dengan mereka, kemudian mereka lagi-lagi melanggar perjanjian tersebut pada waktu pecah Perang Khandaq.”
167. Kata al-Qurthubi (4/2958), “Ayat ini turun mengenai Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Ath-Thabrani meriwayatkannya dari Mujahid.”
168. Disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaa’id (9/62). Katanya, “Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, dalam sanadnya terdapat an-Nadhr bin Umar, seorang yang matruuk.”
Al-Qurthubi berkata, “Ibnu Abbas berkata, ‘Ayat ini turun tentang masuk Islamnya Umar.'”
169. Ibid.
170. Disebutkan oleh al-Qurthubi (4/2969) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir (12/60), dan dia menyebutkan cacat sanadnya karena terdapat Ishaq al-Kahili, seorang pendusta.
171. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (4/429), “Hal ini kurang tepat karena ayat ini surah Madaniyyah sedangkan keislaman Umar adalah di Mekah setelah hijrah ke Habasyah dan sebelum hijrah ke Madinah.” Wallahu a’lam.“
172. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (4/429). Lihat Fathul Baari (8/312) dan Tafsir al-Qurthubi (4/2971).
173. Ibnu Jarir (10/29-30) dan Ahmad (3/343).
174. Hadits munqathi’. Disebutkan oleh at-Tirmidzi (3085) dalam al-Jihaad, dan al-Hakim (2/329).
175. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (3085) dalam at-Tafsiir dan Ahmad (2/252). Ibnu Katsir (2/432) telah menyebutkan hadits ini, dan di samping itu menyebutkan pula riwayat-riwayat sebelumnya. Lihat ad-Durrul Mantsuur (3/220).
176. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (8/104). Al-Qurthubi (4/2978) menulis bahwa Ibnu Abbas berkata, “Para tawanan dalam ayat ini adalah Abbas dan rekan-rekannya, yang mengatakan kepada Nabi saw., ‘Kami telah beriman kepada apa yang engkau bawa, dan kami bersaksi bahwa engkau adalah rasul Allah. Sungguh kami akan membela dirimu di hadapan kaummu.’ Maka turunlah ayat ini. Ibnu Katsir (2/432) menulis bahwa tawanan Perang Badar yang paling besar uang tebusannya adalah al-‘Abbas bin Abdul Muththalib. Sebabnya, dia orang kaya raya. Dia menebus dirinya dengan seratus uqiyah emas. Hadits ini aslinya terdapat dalam Shahih Bukhari (5/109).
Al-Qurthubi menulis (4/2985) bahwa Allah telah menjadikan kaum Muhajirin dan Anshar–dan bukan orang-orang lain–sebagai para pelindung dalam agama-Nya, dan Dia menjadikan kaum kafir sebagai pelindung satu sama lain.
177. Ibnu jarir (10/55). Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Usaamah bin Zaid bahwa Nabi saw. bersabda, “Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, sebaliknya orang kafir pun tidak mewarisi orang Islam.” Lihat Shahih Bukhari (8/194) dan Shahih Muslim (1) dalam al-Faraa’idh.
178. Ibnu Jarir (10/58). Lihat al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaa’id (7/28) dan dinisbatkannya kepada ath-Thabrani seraya mengatakan, “Para perawinya adalah perawi hadits shahih.”
179. Atsar ini disebutkan secara panjang lebar dalam ad-Durrul Mantsuur (3/224).
Sumber: Diadaptasi dari Jalaluddin As-Suyuthi, Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul, atau Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an, terj. Tim Abdul Hayyie (Gema Insani), hlm. 265-274.