KUHP Legalkan Homoseksual Sesama Dewasa?

Mediaumat.com– Di tengah penggodokan rancangan revisi KUHP di DPR, Pengamat Sosial Iwan Januar mengkritik Pasal 292 KUHP sebagai pasal pelegalan tindak homoseksual yang dilakukan sesama orang dewasa. “Masyarakat Indonesia selamanya tidak akan bebas dari perilaku sakit kaum gay selama masih menggunakan KUHP produk sekulerisme,” kritiknya kepada mediaumat.com, Senin (11/3).

Memang dalam pasal 292 KUHP itu kan sepertinya ada perlindungan dari pemerintah kepada masyarakat dari perilaku menjijikkan kaum gay. Tapi kalau dibaca lebih detil yang dimaksud di sana kan orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari kelamin yang sama.

“Artinya, kalau perbuatan homoseksual itu dilakukan dengan sesama orang dewasa, jadi boleh dong?” tanyanya.

Pasal dimaksud adalah, Pasal 292: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Tudingan anggota Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut beralasan, karena meski Pasal 292 itu ditujukan untuk melindungi anak, namun tidak ada satu pun UU atau KUHP yang melarang orang dewasa melakukan tindak homoseksual.

“Artinya memang KUHP itu tidak akan pernah melindungi masyarakat, khususnya umat Islam dari perilaku yang sudah qath’iy dinyatakan keharamannya,” ungkapnya.

Umat tidak usah heran, lanjut Iwan, karena memang KUHP ini kan lahir dari alam pikiran sekulerisme. Dalam sekulerisme agama senantiasa dikompromikan dengan kehendak pihak yang berkepentingan dengan pembuatan hukum, bisa corporate, LSM, negara asing, termasuk para politisi, parpol dan LSM sekuler-liberal.

“Karenanya haram menerima KUHP semacam ini apalagi menerapkannya dan menjadikannya acuan hukum,” tegasnya.

Iwan pun menyatakan bila umat ingin benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal dari segala macam kejahatan termasuk kejahatan seksual ya hanya dalam syariat Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah. “Tanpa syariat Islam tidak akan ada perlindungan menyeluruh kepada umat,” pungkasnya.