Asbabun Nuzul Surah at-Taubah 1

Al Quran26

Ayat 99, yaitu firman Allah ta’ala,

“Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh do’a Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan memasukan mereka kedalam rahmat (surga)Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (at-Taubah: 99)

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid bahwa ayat ini turun tentang Bani Muqarrin yang tentang mereka pula turun ayat 92, “Dan tidak ada dosa juga atas orang-orang yang datang kepadamu agar engkau memberikan kendaraan kepada mereka…”

Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Abdurrahman bin Ma’qil al-Muzani, “Kami sepuluh orang putra Muqarrin. Tentang kami ayat ini turun.” (218)

Ayat 102, yaitu firman Allah ta’ala,

“Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (at-Taubah: 102)

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Mardawaih dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur al-‘Aufi dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pergi berperang, tapi Abu Lubabah dan lima orang lain tidak ikut berangkat. Kemudian Abu Lubabah dan dua orang yang lain merenung, merasa menyesal, dan yakin akan ada celaka. Kata mereka, “Kita berada di tempat yang teduh dan tenang bersama kaum wanita sementara Rasulullah dan kaum mukminin yang bersama beliau sedang berjihad. Demi Allah, kami pasti mengikat tubuh kami di tiang masjid. Kami tidak akan melepaskannya kecuali jika Rasulullah sendiri yang melepaskannya.”

Mereka melakukan hal itu. Tingal tiga orang yang tidak mengikat diri mereka. Sepulang dari peperangan, Rasulullah bertanya, “Siapa orang-orang yang terikat di tiang ini?” Seseorang menjawab, “Ini Abu Lubabah dan kawan-kawannya yang tidak ikut pergi perang. Mereka bersumpah tidak akan melepaskan ikatannya kecuali jika Anda sendiri yang melepaskan mereka.”

Rasulullah menyahut, “Aku tidak akan melepaskan mereka kecuali jika aku diperintahkan (oleh Allah).” Maka Allah menurunkan ayat, “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka,…” Setelah ayat ini turun, beliau melepaskan dan memaafkan mereka. Kini tinggalah tiga orang yang tidak mengikat diri mereka dan tidak disinggung-singgung mengenai diri mereka –dan merekalah yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya ayat 106, “Dan ada (pula) orang-orang lain yang ditangguhkan sampai ada keputusan Allah;…” “Orang-orang pun berkata, “Mereka celaka, sebab pemberian maaf terhadap mereka tidak turun.” Sementara yang lain berkata, “Boleh jadi Allah akan mengampuni mereka.” Hingga turun ayat, “dan terhadap tiga orang yang ditinggalkan…” (219)

Ibnu Jarir meriwayatkan hal serupa dari jalur Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, dengan tambahan, “Lalu Abu Lubabah dan kawan-kawannya, setelah dilepaskan, datang menghadap dengan membawa harta benda mereka. Kata mereka, ‘Wahai Rasulullah, ini harta benda kami. Tolong wakili kami menyedekahkannya, dan mintakanlah ampunan untuk kami!’ Beliau pun menjawab, ‘Aku tidak diperintahkan mengambil secuil pun harta kalian.’ Maka Allah menurunkan ayat 103, ‘Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.'” (220)

Bagian ini semata diriwayatkan dari Sa’id ibnuz-Zubair, adh-Dhahhak, Zaid bin Aslam, dan lain-lain. (221)

Abdurrazzaq meriwayatkan dari Qatadah bahwa ayat ini turun tentang tujuh orang: yang empat mengikat diri mereka di tiang, yakni Abu Lubabah, Mirdas, Aus bin Khidzam, dan Tsa’labah bin Wadi’ah.

Abusy Syaikh dan Ibnu Mundih dalam ash-Shahaabah meriwayatkan dari jalur ats-Tsauri dari al-A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir bahwa di antara orang-orang yang tidak ikut pergi bersama Rasulullah dalam Perang Tabuk adalah enam orang: Abu Lubabah, Aus bin Khidzaam, Tsa’labah bin Wadi’ah, Ka’ab bin Malik, Murarah ibnur-Rabii’, dan Hilal bin Umayyah. Abu Lubabah, Aus, dan Tsa’labah kemudian mengikat diri mereka di tiang masjid lalu menyerahkan harta benda mereka seraya mengatakan, “Wahai Rasulullah, ambilah barang-barang ini yang menahan kami sehingga tidak mengikuti Anda!” Beliau menjawab “Aku tidak menghalalkannya kecuali jika terjadi pertempuran.” Maka turunlah ayat Al-Qur’an, “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka;…” Sanadnya kuat.

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dengan sanad yang di dalamnya terdapat al-Waqidi dari Ummu Salamah, katanya, “(Ayat tentang diterimanya) tobat Abu Lubabah turun di rumahku. Aku mendengar Rasulullah tertawa pada waktu sahur. Aku pun bertanya, ‘Apa yang membuatmu tertawa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Abu Lubabah telah diampuni.’ Aku lalu bertanya lagi, ‘Apakah saya boleh memberi tahunya? Beliau menjawab, ‘Terserah padamu.’ Maka aku pun berdiri di pintu bilik –ketika itu belum diwajibkan hijab. Aku berkata, ‘Hai Abu Lubabah, bergembiralah, Allah telah mengampunimu.’ Orang-orang serentak bergerak hendak melepaskan ikatan-ikatannya, tapi ia mengatakan, ‘Tunggu Rasulullah datang, biar beliau sendiri yang melepaskan aku.’ Ketika beliau keluar untuk shalat subuh, beliau melepaskannya. Ayat yang turun, “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka;…” (222)

Ayat 107, yaitu firman Allah ta’ala,

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu . Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (at-Taubah: 107)

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari jalur Ibnu Ishaq bahwa Ibnu Syihab az-Zuhri menyebutkan dari Ibnu Ukaimah al-Laitsi dari keponakan Abu Ruhm al-Ghifari bahwa ia mendengar Abu Ruhm–salah seorang yang ikut berbaiat di bawah pohon–mengatakan, ‘Orang-orang yang membangun Masjid adh-Dhirar mendatangi Rasulullah tatkala beliau bersiap-siap berangkat ke Tabuk. Kata mereka, ‘Wahai Rasulullah, kami telah membangun sebuah masjid bagi orang-orang yang sakit dan miskin serta tempat bernaung pada malam yang dingin dan hujan. Kami ingin Anda mengunjungi kami dan menunaikan shalat di sana.’ Beliau menyahut, ‘Aku sedang bersiap hendak pergi. Setelah kami pulang, insya Allah kami akan mendatangi kalian dan shalat di sana.’

Ketika beliau pulang, beliau berhenti di Dzi Awaan, yang tidak jauh lagi dari Madinah. Lalu Allah menurunkan ayat tentang masjid itu, “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min),” hingga akhir kisahnya. Kemudian beliau memanggil Malik ibnud-Dukhsyun dan Ma’n bin Adi atau saudaranya yang bernama Ashim bin Adi, lalu bersabda, “Pergilah kalian ke masjid yang penghuninya zalim itu. Hancurkan dan bakar masjid itu.” Maka, mereka berdua melakukan perintah beliau.” (223)

Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari jalur al-‘Aufi dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah membangun masjid Quba’, sejumlah orang Anshar–di antaranya Yakhdaj–pergi membangun masjid an-Nifaaq (kemunafikan). Rasulullah kemudian bersabda kepada Yakhdaj,–“Celaka kamu! Kamu tidak lain menginginkan apa yang aku lihat!” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya hanya mengininkan kebaikan!” Maka Allah menurunkan ayat ini. (224)

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari jalur Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas bahwa sejumlah orang Anshar membangun sebuah masjid, lalu Abu Amir berkata kepada mereka, “Bangunlah masjid kalian, lalu siapkan pasukan dan senjata semampu kalian. Aku akan pergi ke Kaisar Romawi lalu membawa pasukan dan kita akan mengusir Muhammad dan sahabat-sahabatnya.” Setelah mereka selesai membangun masjid mereka, mereka pun menghadap Rasulullah dan berkata kepada beliau, “Kami telah selesai membangun masjid kami. Kami ingin Anda shalat di sana.” Maka Allah menurunkan firman-Nya pada ayat 108, “Janganlah engkau melaksanakan shalat di dalam masjid itu…” (225)

Al-Wahidi meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash bahwa orang-orang munafik mengajukan masjid yang mereka bangun untuk menandingi masjid Quba’ kepada Abu ‘Amir ar-Rahib, yang mereka tunggu jika ia datang untuk menjadi imam mereka di sana. Ketika mereka telah selesai membangunnya, mereka mendatangi Rasulullah dan berkata, “Kami telah membangun sebuah masjid. Harap Anda shalat di sana!” Maka turunlah ayat 108, “Janganlah engkau melaksanakan shalat di masjid itu…” (226)

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ayat ini turun tentang jamaah Masjid Quba’,

“…Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (at-Taubah: 108)

Abu Hurairah berkata, “Mereka bersuci dengan air, maka turunlah ayat ini mengenai mereka.” (227)

Umar bin Syibah meriwayatkan dalam Akhbaarul Madiinah melalui jalur al-Walid bin Abi Sandar al-Aslami dari Yahya bn Sahl al-Anshari dari ayahnya bahwa ayat ini turun tentang jamaah Masjid Quba”; mereka dahulu biasanya mencuci anus mereka setelah buang air besar,

“…Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri...”(at-Taubah: 108)

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Atha bahwa sekelompok orang dari jamaah Masjid Quba’ menciptakan cara berwudhu dengan air. Maka turunlah ayat tentang mereka,

“…Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (at-Taubah: 108) (228)

218. Lihat ayat tersebut dalam al-Qurthubi (4/3160). Lihat pula ad-Durrul Mantsuur (3/291).

219. Disebutkan oleh al-Qurthubi (4/3168-3169), “Mereka berjumlah sepuluh orang, salah satunya Abu Lubabah. Ada yang mengatakan mereka enam orang. Ada pula yang mengatakan mereka lima orang. Tiga orang tersebut adalah: Ka’ab bin Malik, Murarah ibnur-Rabii’, dan Hilal bin Umayyah.”

220. Ibnu Jarir (11/10) dengan sanad munqathi’.

221. Lihat al-Qurthubi (4/3168-3169).

222. Lihat Ibnu Jarir di atas dan ad-Durrul Mantsuur (3/295).

223. Kata al-Qurthubi (4/3197), “Dia adalah Malik ibnud-Dukhsyum, bukan Dukhsyun.” Ia menambahkan di antara mereka (yang diperintah merobohkan masjid tersebut), ‘Amir ibnus-Sakan dan Wahsyi, pembunuh Hamzah.

224. Kedua riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Katsir (2/510-511). Lihat Ibnu Jarir (11/17) dan (11/27).

225. Ibid.

226. Al-Wahidi, hlm. 214-215.

227. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (3100) dalam at-Tafsiir.

228. Ibnu Katsir (2/512) meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda, “Ayat ini turun tentang jamaah Masjid Quba’. “Kata beliau, “Mereka dahulu bersuci dengan air, maka turunlah ayat ini mengenai mereka.” Komentar saya: hadits ini lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam ath-Thahaarah (44).

Sumber: Diadaptasi dari Jalaluddin As-Suyuthi, Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul, atau Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an, terj. Tim Abdul Hayyie (Gema Insani), hlm. 299-304.